PT Jasamarga Kualanamu Tol selaku pengelola Jalan Tol Medan-Kualanamau-Tebing Tinggi (MKTT) akan memberlakukan penyesuaian tarif mulai 11 November 2023 pukul 00.00 WIB mendatang. Dengan begitu tarif tol ini akan mengalami kenaikan.
Pemberlakukan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1519/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Berikut daftar pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol MKTT dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Gol I: Rp 60.000 dari semula Rp 55.500
- Gol II: Rp 89.500 dari semula Rp 83.000
- Gol III: Rp 89.500 dari semula Rp 83.000
- Gol IV: Rp 119.500 dari semula Rp 110.500
- Gol V: Rp 119.500 dari semula Rp 110.500
Adapun Jalan Tol MKTT yang dikelola PT Jasamarga Kualanamu Tol ini memiliki 7 gerbang tol (GT) yaitu GT Kualanamu, GT Paluh Kemiri, GT Lubuk Pakam, GT Perbaungan, GT Teluk Mengkudu, GT Sei Rampah, dan GT Tebing Tinggi.
Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol MKTT, misal pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu dan keluar melalui GT Tebing Tinggi akan dikenakan tarif Rp 56.000 dari yang semula Rp 51.500
Sedangkan pengguna jalan tol yang masuk/keluar dari gerbang tol jaringan Ruas Tol MKTT dan masuk/keluar di gerbang tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lain, maka simulasi penyesuaian tarif sebagai berikut:
a. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Tebing Tinggi di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Belawan di Ruas Tol Belmera, akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- GT Tebing Tinggi-GT Tanjung Morawa Rp 60.000 (Tarif Ruas MKTT)
- GT Tanjung Morawa-GT Belawan Rp 9.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
- Sehingga tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Tebing Tinggi menuju Belawan yaitu Rp 69.000
b. Jika pengguna jalan tol kendaraan golongan I masuk dari GT Kualanamu di Ruas Tol MKTT dan keluar melalui GT Binjai di Ruas Tol Medan-Binjai (Mebi) yang dikelola oleh PT Medan Binjai Tol akan dikenakan tarif sebagai berikut:
- GT Kualanamu-GT Tanjung Morawa Rp 19.500 (Tarif Ruas Tol MKTT)
- GT Tanjung Morawa-GT Tanjung Mulia Rp 6.000 (Tarif Ruas Tol Belmera)
- GT Tanjung Mulia-GT Binjai Rp 26.500 (Tarif Ruas Tol Mebi)
- Tarif yang dikenakan untuk perjalanan dari Belawan menuju Binjai yaitu Rp 52.000
Sebagian informasi, sistem transaksi di Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
Jalan tol sepanjang 61,7 KM ini merupakan penghubung antara Medan menuju Bandara International Kualanamu, Jalan Tol Medan-Binjai dan Jalan Tol Binjai-Stabat serta pengunjung di wilayah Perkotaan menuju ke kota Tebing Tinggi, Kuala Tanjung, hingga Parapat.
"Dihimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebelum memasuki jalan tol," tulis perusahaan dalam keterangan tertulisnya.
Di luar itu, informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat di akses melalui _One Call Center_ 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 4.1 untuk pengguna iOS dan Android.
(fdl/fdl)