Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan alasannya memberlakukan pemeriksaan (screening) di pintu 5 akses masuk keluar kendaraan Hotel Sultan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia mengatakan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan adalah untuk mendata jumlah dan siapa saja yang memasuki Hotel Sultan. Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari menjaga aset negara.
"Kita perlu mengetahui dan mendata siapa saja yang memasuki lahan Blok 15 PPKGBK. Data tersebut diperlukan sebagai bagian dari usaha menjaga aset negara," kata Hadi kepada detikcom, Jumat (10/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, PPKGBK kini memberlakukan screening di pintu 5 Hotel Sultan. Kendaraan pengunjung baik roda empat maupun roda dua yang ingin masuk harus memberikan identitas seperti KTP dan pengunjung diberikan ID Card. Pengecekan dilakukan selama 24 jam sejak Kamis (9/11).
Terdapat tenda putih yang menjadi 'markas' petugas PPKGBK menjaga pintu Hotel Sultan. Dari identitas yang diberikan pengunjung, petugas kemudian akan mendata nama dan tanggal kedatangan pengunjung ke Hotel Sultan.
"Kita lakukan analisis sederhana, siapa saja yang memasuki lahan Blok 15. Misalnya berapa jumlah tamu hotel, tamu apartemen, karyawan, dan juga vendor," tuturnya.
Saat ditanya apakah itu bagian untuk mempersulit manajemen Hotel Sultan agar okupansinya terus menurun dan mau angkat kaki, Hadi enggan menanggapinya. Asal tahu saja bahwa pintu 5 merupakan satu-satunya akses kendaraan masuk keluar Hotel Sultan setelah pintu lainnya ditutup pagar beralas beton oleh PPKGBK. "Sementara itu dulu," ucap Hadi.
Ribut-ribut ini terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Sampai saat ini pemerintah masih berupaya agar pengelola, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo segera angkat kaki dari Hotel Sultan karena Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis pada Maret-April 2023.
(das/das)