Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membuka ruang mediasi kepada PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Pihaknya menawarkan pilihan 6 skema jika ingin menempati lahan Hotel Sultan.
PPKGBK memberikan berkas berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai koridor mediasi untuk selanjutnya dipelajari PT Indobuildco. Keputusan mediasi akan kembali diagendakan minggu depan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hasil (mediasi) belum ada. Kita dari Kemensetneg dan PPKGBK tetap membuka peluang mediasi. Tadi kita sudah sampaikan beberapa alternatif yang silakan dipelajari berdasarkan PMK Nomor 115, itu alternatif yang silakan dari pihak Indobuildco mempelajarinya," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 6 skema yang ditawarkan terkait bentuk pemanfaatan BMN yakni berupa sewa, pinjam pakai, KSP (kerja sama pemanfaatan), BGS/BSG (Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna), KSPI (kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan KETUPI (kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur).
"Kita terbuka mediasi sepanjang mengikuti koridor itu. Silakan dipelajari yang memungkinkan yang mana," ucap Chandra.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya akan mempelajari 6 skema tersebut selama seminggu ke depan. Keputusan akan dibicarakan kemudian setelah aturan tersebut dipelajari.
"Seminggu ke depan kita akan mempelajari dulu kemungkinan arah untuk mediasinya. Nanti akan dibicarakan lagi setelah kita mempelajari apa yang disampaikan oleh tergugat," tutur Hamdan.
Selama proses untuk mediasi ini, Hamdan berharap Hotel Sultan tetap beroperasi di bawah kelolaan PT Indobuildco. Pasalnya ada nasib orang banyak di dalamnya termasuk karyawan.
"Saya berharap dalam proses mediasi ini, di lapangan berjalan seperti biasa. Saya berharap operasional Hotel tetap berjalan untuk melayani tamu dan masyarakat yang ada di situ karena ada banyak masyarakat di hotel itu khususnya karyawan. Saya berharap itu jangan terganggu," imbuh Hamdan.
Sebagai informasi, ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.
Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.
Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
Serikat Pekerja Ancam Geruduk Kemensetneg
Sejumlah aliansi pekerja mengancam akan menggeruduk Kemensetneg jika blokade akses jalan kendaraan Hotel Sultan tak dibuka. Aksi turun ke jalan ini selambat-lambatnya dilakukan minggu depan.
Hal itu dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Akses masuk yang diblokade dinilai mengganggu okupansi Hotel Sultan dan berdampak terhadap karyawan.
"Boleh jadi minggu depan. Kemungkinan minggu depan kita ke Kemensetneg untuk meminta pembukaan blokade terhadap akses Hotel Sultan," kata Jumhur.
Jumhur menyebut pada Senin (13/11) pihaknya telah mendatangi kantor PPKGBK. Berdasarkan hasil pertemuan, dikatakan bahwa pihak PPKGBK tidak memiliki wewenang untuk membuka blokade tersebut karena hanya diperintah dari Kemensetneg.
Untuk itu, Jumhur akan mengarahkan anak buahnya untuk turun aksi ke Kemensetneg. "Saya akan lihat lagi apakah ada perubahan atau tidak terhadap fasilitas di sana (Hotel Sultan). Intinya kita ingin dibongkar biar tingkat okupansinya Hotel Sultan jalan terus," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa pintu yang menjadi akses masuk keluar kendaraan Hotel Sultan dilakukan pemasangan portal beton oleh pemerintah. Hanya tersisa pintu 5 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu pun dilakukan pemeriksaan identitas (screening) oleh PPKGBK.
Lihat Video 'Massa Buruh Temui PPKGBK, Minta Buka Blokade Hotel Sultan':
(aid/kil)