Serikat Pekerja Ancam Geruduk Kemensetneg Jika Akses Hotel Sultan Tak Dibuka!

Serikat Pekerja Ancam Geruduk Kemensetneg Jika Akses Hotel Sultan Tak Dibuka!

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 14 Nov 2023 17:28 WIB
Dua portal yang dipasang di pintu masuk Hotel Sultan Jakarta dibongkar paksa. Hal ini sebagai bentuk perlawanan dari kubu Pontjo Sutowo.
Momen Pekerja Bongkar Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Sejumlah aliansi pekerja mengancam akan menggeruduk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) jika blokade akses jalan kendaraan Hotel Sultan tak dibuka. Aksi turun ke jalan ini selambat-lambatnya akan dilakukan minggu depan.

Hal itu dikatakan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat. Akses masuk yang diblokade dinilai mengganggu okupansi Hotel Sultan dan berdampak terhadap karyawan.

"Boleh jadi minggu depan. Kemungkinan minggu depan kita ke Kemensetneg untuk meminta pembukaan blokade terhadap akses Hotel Sultan," kata Jumhur, Selasa (14/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumhur menyebut pada Senin (13/11) pihaknya telah mendatangi kantor Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Berdasarkan hasil pertemuan, dikatakan bahwa pihak PPKGBK tidak memiliki wewenang untuk membuka blokade tersebut karena hanya diperintah dari Kemensetneg.

Untuk itu, Jumhur akan mengarahkan anak buahnya untuk turun aksi ke Kemensetneg. "Saya akan lihat lagi apakah ada perubahan atau tidak terhadap fasilitas di sana (Hotel Sultan). Intinya kita ingin dibongkar biar tingkat okupansinya Hotel Sultan jalan terus," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, beberapa pintu yang menjadi akses masuk keluar kendaraan Hotel Sultan dilakukan pemasangan portal beton oleh pemerintah. Hanya tersisa pintu 5 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu pun dilakukan penjagaan oleh PPKGBK.

Ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan.

Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.

Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(aid/das)

Hide Ads