Jurus Menteri ATR Biar Pengadaan Tanah PSN Jokowi Tak Terhambat

Jurus Menteri ATR Biar Pengadaan Tanah PSN Jokowi Tak Terhambat

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 15 Nov 2023 14:16 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Pengadaan lahan menjadi salah satu kendala yang yang kerap menghambat pengerjaan proyek strategis nasional (PSN). Tak jarang hambatan pada proses pengadaan lahan proyek-proyek andalan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini disebabkan oleh adanya konflik pertanahan di kawasan tersebut.

Atas kondisi ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyiapkan sejumlah solusi penyelesaiannya. Hal ini dibahasnya tatkala menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Solusi pertama ialah apabila ada penolakan dari masyarakat yang tidak setuju terhadap pembangunan PSN. Hadi Tjahjanto menuturkan, terdapat ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (5) PP Nomor 19 Tahun 2023, di mana masyarakat selaku pihak yang berhak diundang oleh Pelaksana Pengadaan Tanah sebanyak tiga kali secara patut untuk menghadiri konsultasi/musyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila masyarakat tidak hadir, maka akan dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan PSN," imbuhnya, dalam keterangan tertulis, ditulis Rabu (15/11/2023).

Selanjutnya untuk masalah penolakan masyarakat mengenai besaran nilai ganti kerugian yang dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hadi menyampaikan, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 PP Nomor 19 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Selain itu, apabila ada permasalahan pengambilan uang ganti kerugian yang masih dipersengketakan kepemilikannya di pengadilan, masyarakat bisa langsung mengambilnya tanpa surat pengantar.

"Berdasarkan Pasal 93 dan 94 PP Nomor 19 Tahun 2021, tidak diperlukan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T)," ujar Hadi.

Masalah berikutnya ialah menyangkut pelaksanaan konstruksi yang dilaksanakan terlebih dahulu sebelum
pengadaan tanah dilaksanakan. Menurutnya, langkah yang perlu ditempuh antara lain meminta penilaian litigasi kepada Dewan Penilai MAPPI dan meminta review dari BPKP.

Selain itu, juga perlu dilakukan koordinasi dengan Instansi yang memerlukan tanah untuk mendapatkan pertimbangan hukum dalam menganalisa dan mencegah terjadinya potensi kerugian negara. Kontraktor juga perlu meminta dukungan Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai permohonan pelaksanaan pengadaan tanah.

Permasalahan lain yang kerap muncul di sejumlah wilayah adalah adanya proses pengadaan tanah di atas lahan yang berstatus tanah wakaf, Tanah Kas Desa, Tanah milik Pemerintah Pusat/Daerah. Hal ini umumnya dapat menghambat pencarian tanah relokasi. Hadi Tjahjanto menyebut, penyelesaiannya terdapat pada Pasal 79 PP Nomor 19 Tahun 2021.

"Dilakukan penyediaan tanah pengganti dan pemberian Ganti Rugi dalam bentuk pemukiman kembali yang dilaksanakan oleh Instansi yang memerlukan tanah dan instansi yang memerlukan tanah agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T)," jelasnya.

Tipologi terakhir ialah terkait permasalahan penguasaan masyarakat di atas lahan transmigrasi tanpa memiliki bukti transaksi dari pemilik lama, batas-batas tanah yang dikuasai tidak sesuai lagi dengan Peta Bidang Tanah, serta tidak adanya bukti kepemilikan apapun.

"Masyarakat yang merasa berhak agar dapat mengajukan Permohonan Penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) atau mengajukan Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum pihak yang berhak," ujar Hadi.

Lebih lanjut, Hadi juga menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya akselerasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di berbagai daerah maupun di lokasi PSN.

"Oleh sebab itu, saya berharap dukungan dan kolaborasi dari Bapak/Ibu pimpinan dan anggota Komite I DPD-RI dalam mengakselerasi percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN yang terjadi di berbagai daerah maupun di lokasi PSN," pungkasnya.

Simak juga Video 'Jokowi Puji Kinerja Menteri Hadi: Senyum Saja Persoalan Lahan Rampung':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/rrd)

Hide Ads