KAI Punya Aset 270 Juta Meter Persegi, Baru Bersertifikat 52%

KAI Punya Aset 270 Juta Meter Persegi, Baru Bersertifikat 52%

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 14:40 WIB
Salahgunakan Aset PT KAI (Persero), Warga Yogyakarta Dilaporkan Ke Polda Jateng
Ilustrasi aset KAI - Foto: Pertiwi/detikcom
Jakarta -

Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sandry Pasambuna mengatakan, pihaknya memiliki 270,3 juta meter persegi aset berupa tanah. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah seperti Pulau Jawa, Sumatera, dan Madura.

Namun secara total KAI sebenarnya memiliki aset mencapai 327,8 juta meter persegi. Dari jumlah tersebut, 57,5 juta meter persegi di antaranya sudah dikerjasamakan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga aset di luar itu adalah 270,3 juta meter persegi.

"Total aset tanah KAI 327 juta square meter. Ini ada 270,3 juta square meter dan ada ROW (right-of-way) dengan Kemenhub sebesar 57,5 juta," ujarnya dalam diskusi di Borobudur Hotel, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jumlah tersebut tanah yang sudah bersertifikat mencapai 52%, atau sekitar 141,4 juta meter persegi. Menurut Sandry sebagian tanah tersebut sudah digunakan Pemerintah daerah untuk ruang publik seperti Fasilitas umum (fasum) fasilitas sosial (fasos).

Sementara itu ditargetkan pada akhir tahun ada penambahan 9 juta meter persegi untuk lahan yang bersertifikat.

ADVERTISEMENT

"Yang sudah bersertifikat lebih dari 52,3%, ini sebanyak 141,4 juta square meter. Dan tentunya banyak akan bertambah. Aset kita juga sudah ada yang digunakan Pemda untuk ruang publik termasuk Fasum dan Fasos," bebernya.

Sementara itu khusus di Jakarta ada sekitar 35 juta meter persegi lahan milik KAI. Jumlah yang sudah tersertifikat mencapai 60%.

Sebelumnya, Sandry menyebut upaya KAI melakukan penjagaan dan optimalisasi aset tanah atau bangunan kerap menemui hambatan. Ia mengatakan, hambatan tersebut datang dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak.

Tapi mereka mendalilkan bahwa aset tanah PT KAI adalah tanah negara bebas. Serta aset rumah PT KAI adalah rumah negara. Sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset, hingga upaya litigasi berperkara di pengadilan.

Selain penertiban dan pensertifikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda (Nationaal Archief Netherlands) untuk mendapatkan dokumen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.

(ily/kil)

Hide Ads