Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mendukung upaya yang dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) guna mengambil lahan Hotel Sultan yang saat ini dikuasai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Rionald mengatakan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku pengelola Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.
"Kalau itu (Hotel Sultan) ada di BLU GBK, tapi kita komunikasi terus dengan Setneg. Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," kata Rionald saat ditemui di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pihak Pontjo Sutowo yang belum mau angkat kaki dari Hotel Sultan, Rionald menyerahkannya kepada proses hukum. "Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja," imbuhnya.
Sebagai informasi, lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.
Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.
"Jika HGB 26 dan HGB 27 mau jadi bagian dari HPL No. 1/Gelora, maka Sekneg harus buat perjanjian pelepasan hak dan ganti kerugian yang layak kepada PT Indobuildco," kata Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda kepada detikcom, Selasa (21/11).
(aid/das)