Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto baru saja menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dengan Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU), di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Hadi menerangkan tanah yang berkonflik antara masyarakat dan TNI-AU itu memang lokasi atau lahan transmigrasi, kemudian oleh TNI-AU disertifikatkan menjadi Hak Pengelolaan (HPL) milik Departemen Pertahanan dan Keamanan TNI-AU. Selain itu, tanah tersebut juga tidak ada dalam daftar aset negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kini, masalah itu selesai dan pemerintah telah menyerahkan 110 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada kepada 10 orang perwakilan penerima di Landasan Udara (Lanud) M. Bun Yamin, Kabupaten Tulang Bawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah ini tidak terdaftar di DJKN yang masuk ke dalam Undang-Undang 1/2004, yaitu soal kekayaan negara, sehingga memang dalam klausul disebutkan tanah itu bisa dihibahkan, diserahkan atau menggunakan aturan hukum lainnya," kata Hadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
"Sehingga, dengan koordinasi seperti ini bisa diselesaikan. Ini saya sampaikan untuk memberi gambaran kepada masyarakat supaya tidak menjadi korban mafia tanah," lanjut Hadi.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan PTSL serta menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan mengedepankan sinergi dan kolaborasi bersama sejumlah pihak. Dalam hal penyelesaian konflik di Kabupaten Lampung Utara ini, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan TNI-AU dan pemerintah daerah setempat.
"Perjalanan panjang untuk mendapatkan sertipikat itu juga harus diselesaikan dengan koordinasi yang ketat. Oleh sebab itu, saya mengucapkan terima kasih, terutama kepada TNI-AU, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan BPN," ucap Hadi.
Dalam keterangan yang sama, Asisten Logistik Kasau, Marsda TNI M. Khairil Lubis yang hadir mewakili Kepala Staf Angkatan Udara mengutarakan bahwa TNI-AU turut bangga menjadi bagian pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan aset di tanah air.
Ia menyadari, tingginya kebutuhan akan aset tanah juga berimplikasi terhadap kompleksitas di dalam pengelolaannya, sehingga sangat rentan terhadap tumpang tindih kepemilikan khususnya jika tidak disertai komitmen pengelolaan yang baik.
"Terlebih setiap kasus permasalahan aset tanah memiliki konteks dan dinamika sendiri, termasuk pada aset tanah transmigrasi permukiman AU atau Transkimau di Lampung Utara yang telah menjadi permasalahan yang cukup kompleks selama empat dekade terakhir," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia bersyukur atas kerja sama komprehensif antara masyarakat, pemerintah, dan TNI-AU yang telah memberikan upaya terbaik untuk menemukan solusi yang adil dalam menyelesaikan permasalahan aset tanah di Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
"Kami juga berterima kasih kepada ATR/BPN yang telah berkoordinasi dengan TNI-AU dan Kementerian Pertahanan untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah ini, sehingga tanah seluas 46,2 hektare di atas tanah Transkimau Lampung Utara dapat diserahkan kepada masyarakat," kata Marsda TNI M. Khairil Lubis.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kalvyn Andar Sembiring menuturkan, pihaknya telah mengurai permasalahan tersebut sejak lama hingga akhirnya pada 2021 PTSL dijalankan di salah satu desa yang sudah tercatat sebagai aset TNI-AU. Dengan koordinasi yang baik maka 110 bidang tanah yang tadinya masuk ke dalam aset TNI-AU dapat diselesaikan dan diserahkan sertipikatnya kepada masyarakat hari ini.
"Kami berharap sertipikat yang diserahkan tentunya bisa memberikan jaminan kepastian hukum di kemudian hari. Kami juga berharap, sertipikat yang diserahkan hari ini bisa masuk ke lalu lintas perekonomian nasional, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan pemegang sertipikat," ungkap Kalvyn Andar Sembiring.
(ada/kil)