Pengusaha Sebut Kenaikan UMP Sudah Tepat!

Pengusaha Sebut Kenaikan UMP Sudah Tepat!

Samuel Gading - detikFinance
Jumat, 08 Des 2023 08:08 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi upah - Foto: iStock
Jakarta -

Kalangan pengusaha menilai bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang saat ini berkisar di angka 1,2-7,5% sudah tepat. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat kenaikan UMP sudah fair alias adil karena menyesuaikan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

"Kami merasa itu (kenaikan UMP 2024) sudah fair untuk melihat tergantung daripada kondisi daerah masing-masing. Karena memang ini tidak bisa kita sama ratakan. Pengupahan itu kenaikannya tidak bisa kita sama ratakan untuk seluruh daerah," ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri, Shinta Widjaja Kamdani, dalam agenda Media Briefing Rapimnas Kadin 2023 "Pemilu Damai, Ekonomi Tumbuh, Menuju Indonesia Emas 2045" di Swissotel PIK Avenue, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).

Shinta kemudian mengatakan, bahwa kenaikan UMP tersebut sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP No 51 dinilai Shinta sudah menjadi acuan yang tepat sebab pemerintah sudah mengatur mengenai formula kenaikan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota dalam regulasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam formula itu, Shinta menjelaskan bahwa angka penyesuaian upah pun menyesuaikan kondisi daerah masing-masing. Sejumlah faktor yang terkandung dalam PP 51 juga adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor koefisien yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

"Dan sudah juga didasarkan kepada data yang sesuai dengan BPS (Badan Pusat Statistik) yang punya pusat data yang jelas," bebernya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu mengatakan, bahwa masyarakat terkadang masih mispersepsi terhadap kenaikan UMP. Menurutnya, kenaikan UMP hanya diberikan bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun. UMP juga berfungsi sebagai safety net atau jaringan pengaman sosial.

Oleh sebab itu, Shinta menilai bahwa perbedaan pendapat mengenai kenaikan UMP 2024 seharusnya tidak berbicara soal berapa angka kenaikan yang ideal saja, melainkan mengenai kejelasan dan kepastian bagi investor untuk menaruh investasi di Indonesia. Kejelasan berinvestasi ini kemudian yang bakal berpengaruh terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Dari segi penciptaan lapangan kerja itu kan itu yang paling penting mempunyai kepastian dari segi berusaha. (Jadi) Ini bukan soal berapa mau naiknya, tapi harus ada kejelasan dan kepastian karena ini ada hubungannya dengan orang kalau mau berinvestasi. Kalau mau berusaha, harus ada kepastian ke depannya seperti apa. Apakah kami puas atau tidak dengan formulasi saya rasa itu banyak sekali perdebatan banyak pihak. Tapi pada akhirnya kita harus punya satu kepastian dan kepastiannya itu ada di PP 51," imbuhnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, melihat bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang berkisar di angka 1,2% sampai 7,5% dinilai terlalu sedikit.

Menurutnya, median rata-rata UMP yang berkisar di angka 1,5-2% membuat elemen buruh dan pekerja formal akan sulit menghadapi kenaikan harga bahan pokok alias inflasi yang berkisar di angka 3%.

"Inflasi adalah faktor pengurang kenaikan Upah. Semisal inflasi 3% sementara pertumbuhan ekonomi 5%, alfanya paling tinggi 0,3%, ini berarti rata-rata kenaikan UMP hanya berkisar di angka 1,5% sampai 2%. Ini tidak cukup menambah kesejahteraan buruh," ucapnya dalam podcast Tolak Miskin yang disiarkan Senin (27/11/2023).

(kil/kil)

Hide Ads