Pengoperasian Gerbang Tol Papanggo berdasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 27 November 2023, Nomor: 1704/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Ramp 1 dan Ramp 2 Papanggo sebagai bagian dari Jalan Tol Cawang - Tj Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Gerbang Tol Papanggo yang merupakan bagian dari Pengembangan HBR 2 (elevated) di ruas Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono. Gerbang Tol ini dilengkapi dengan 2 gardu transaksi yang berisi 1 Gerbang Tol Otomatis (GTO) dan 1 Gerbang Tol Multi yang dapat dilalui oleh semua golongan kendaraan.
"Diharapkan dengan adanya Gerbang Tol Papanggo ini akan memberikan kemudahan kepada warga sekitar, termasuk Warakas, Sunter, Papanggo dan sekitarnya," tulis Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dikutip dari laman resminya, Rabu (13/12/2023).
Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono sendiri merupakan salah satu ruas dari Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta 2, yang menghubungkan Cawang dengan Tanjung Priok. Jalan tol ini merupakan tol layang alias elevated dengan panjang sekitar 16 km.
Pengoperasian gerbang tol ini juga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian. Dengan demikian, harapannya masyarakat dapat menikmati keberadaan dari Tol Ir Wiyoto Wiyono ini.
Sementara menyangkut tarif yang akan diberlakukan, Gerbang Tol Papanggo akan menyesuaikan dengan gerbang lainnya di ruas Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono.
Adapun penetapan golongan jenis kendaraan dan pemberlakuan besaran tarif Gerbang Tol Papanggo mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Nomor: 74/KPTS/M/2022 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang- Tomang Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (shc/das)