Perusahaan Tambang Bisa Dapat Diskon Pajak Gede-gedean Jika Rehabilitasi Hutan IKN

Perusahaan Tambang Bisa Dapat Diskon Pajak Gede-gedean Jika Rehabilitasi Hutan IKN

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 27 Des 2023 14:07 WIB
Kementerian PUPR melaporkan progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Tahap 1 telah mencapai 62,65%. Ditargetkan pembangunan IKN Tahap 1 rampung tahun 2024.
Ilustrasi IKN. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Jakarta -

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) punya pekerjaan rumah (PR) besar dalam merehabilitasi lahan hutan 120.000 hektare di IKN Nusantara. Dalam mendukung hal ini, rencananya pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk para perusahaan tambang yang melakukan rehabilitasi di IKN.

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Pungky Widiaryanto mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan mekanisme untuk memberikan tax deduction atau insentif pajak hingga 200%.

"Ada semacam insentif pemerintah untuk dikurangi pajaknya, tax deduction, sampai dengan 200%. Ini yang sedang kita kembangkan juga mekanismenya seperti apa," kata Pungky, dalam Diskusi Publik IKN, lewat saluran telekonferensi, Rabu (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pungky menjelaskan, perusahaan tambang punya kewajiban untuk merehabilitasi di luar area tambangnya, dengan luasan lahan rehabilitasi seluas area tambang tersebut. Pihaknya akan menyediakan lahan di kawasan IKN untuk rehabilitasi tersebut.

"Sebagai contoh salah satu perusahaan ingin melakukan rehabilitasi di 2.000 hektare, menghabiskan, contohnya, Rp 100 miliar. Nah itu bisa diklaim sebagai tax deduction dua kali lipatnya untuk perusahaan tersebut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Langkah ini diharapkan dapat membantu OIKN dalam merehabilitasi hutan-hutan di IKN. Adapun berdasarkan data terakhir kunjungan lapangan OIKN, ada sekitar 120.000 hektare lahan yang perlu direhabilitasi atau direstorasi.

"Tentu ini daerah yang cukup luas. Ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri. Kita juga tawarkan kolaborasi dengan pihak ketiga, baik swasta ataupun akademis ataupun LSM untuk melakukan restorasi atau pemulihan hutan di IKN ini," ujarnya.

Selain kontribusi swasta lewat dorongan insentif tadi, sejumlah mekanisme lainnya turut disiapkan demi mewujudkan 65% kawasan IKN sebagai kawasan lindung hijau. Termasuk di antaranya lewat penggunaan APBN, baik melalui OIKN sendiri, Kementerian LHK, hingga pemda.

(shc/das)

Hide Ads