Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) belum dapat menghentikan sepenuhnya kegiatan pertambangan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasalnya, masih ada sekitar 60 izin tambang yang masih aktif.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, pihaknya dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut merusak lingkungan. Namun di sisi lain, para pemegang izin tersebut hak-haknya harus tetap terpenuhi.
"Kita mengakui masih ada izin-izin (tambang) aktif. Jadi dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir, ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN," kata Pungky, Konsultasi Publik IKN, lewat saluran telekonferensi, Rabu (27/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, proses pertambangan masih harus dilanjutkan seiring dengan izin yang masih berlaku. Dalam mengantisipasi kondisi saat ini, Myrna mengatakan, OIKN mengambil sikap dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan.
"Sehingga kewajiban-kewajiban dari para pemegang izin itu bisa diselesaikan, baik berupa reklamasi maupun pasca tambang. Kami juga tengah mempersiapkan pedoman reklamasi, diharapkan tahun depan para pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar melakukan reklamasi dan pasca tambangnya dengan baik," jelasnya.
Walau demikian, ia menjamin kalau OIKN tidak akan memperpanjang izin tambang tersebut ataupun mengeluarkan izin baru. Hal ini dipastikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berkaitan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujarnya.
Senada, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Pungky Widiaryanto menegaskan, izin yang sudah ada tetap dilanjutkan, tetapi tidak akan diperpanjang ataupun dilakukan pemberian izin baru, khususnya di kawasan hutan.
"Walaupun pihak ketiga tersebut mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi untuk mengajukan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) tidak akan diproses," kata Pungky dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, ia juga menegaskan OIKN akan menindak aktivitas tambang ilegal. Salah satunya, OIKN telah menyiapkan Satgas penanggulangan aktivitas ilegal tersebut, yang terdiri atas unsur aparat penegak hukum, hingga kementerian/lembaga (KL).
(shc/das)