Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bercerita soal pengalaman mengganti rugi tanah masyarakat yang tenggelam. Menurutnya hal ini terjadi saat pembangunan Tol Semarang-Demak.
Saat itu ada beberapa tanah masyarakat yang masuk kategori tanah musnah, alias tanah yang sudah tenggelam.
"Ada pengalaman menarik ketika pembangunan Tol Semarang-Demak, tujuannya untuk menahan arus Laut Jawa. Tata ruang sudah kita selesaikan namun pertanahan harus membebaskan tanah rakyat, padahal tanah sekitar itu tanah musnah," sebut Hadi dalam Seminar Nasional Giant Sea Wall di Kempinski Ballroom, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tanah musnah, kata Hadi, masyarakat meminta agar tanah itu diganti rugi. Kala itu ada tanah yang sudah tenggelam 1-3 meter.
"Artinya tanah ini sudah kena banjir rob tinggi tapi masyarakat masih pegang sertifikat. Ada yang 3 meter, 1 meter, masyarakat tetap minta ganti rugi," ujar Hadi.
Hadi mengatakan pemerintah tetap menuruti keinginan masyarakat. Alhasil tanah yang sudah tenggelam itu tetap dibebaskan pemerintah dengan ganti rugi. Perhitungannya berbeda-beda sesuai dengan berapa tinggi sisa tanahnya.
"Kita appraisal, sehingga dari komisi appraisal yang sudah tenggelam 3 meter berapa, 2 meter berapa, 1 meter berapa. Ada hitungan ganti ruginya," sebut Hadi.
Simak juga Video 'Target Menteri ATR Agar Tak Ada Cekcok-Caplok Tanah di Palangkaraya':