Ramai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana mencurigakan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebanyak 36,67% dana PSN tercatat masuk ke kantong pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus.
Dikonfirmasi lebih lanjut menyangkut temuan ini, Deputi Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, enggan berkomentar banyak. Menurut Wahyu, perlu dikonfirmasi kembali ke PPATK menyangkut tingkat keakuratan dari pernyataan tersebut.
"Sebaiknya ditanyakan saja ke PPATK yang membuat pernyataan tersebut, apakah akurat?," kata Wahyu kepada detikcom, Jumat (12/1/2024).
KPPIP merupakan unit koordinasi, bagian dari Kemenko Perekonomian yang ditugaskan untuk memastikan target pembangunan infrastruktur selesai secara cepat dan efisien, utamanya proyek-proyek yang masuk jajaran PSN. Kendati demikian, Wahyu menekankan bahwa peran dari KPPIP lebih kepada debottlenecking atau memfasilitasi upaya dalam menghilangkan hambatan dalam pelaksanaan proyek.
"KPPIP perannya lebih ke debottlenecking hambatan dalam pelaksanaan proyek," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan temuan 36,67% dana PSN yang masuk ke kantong pribadi ASN hingga politikus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK mengamati, mencermati, melakukan analisis mendalam terdapat sebesar 36,8% dari total dana masuk ke rekening subkontraktor yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan," papar Ivan dikutip dari detikNews.
"Sedangkan 36,67% diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, teridentifikasi mengalir ke pihak pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku," sambungnya.
Sementara itu, Plt Deputi Analisis PPATK Danang Tri Hartono menambahkan temuan dari PPATK juga telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum terkait. Danang menyebut laporan itu telah ditindaklanjuti dan sejumlah kasus bahkan telah diekspos ke media.
"Terkait dengan PEN ya bisa sendiri melihat kasus-kasus belakangan ini yang terkait PEN ini apa, proyek apa saja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspos media massa sehingga bisa disimpulkan sendiri," ujar Danang.
(shc/ara)