Tanggapan PUPR soal Temuan PPATK Ada Dana PSN Masuk Kantong ASN-Politisi

Tanggapan PUPR soal Temuan PPATK Ada Dana PSN Masuk Kantong ASN-Politisi

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2024 15:09 WIB
Mohammad Zainal Fatah Sekertaris Jenderal Kementerian PUPR
Foto: Samuel Gading/detik.com
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah salah satu kementerian yang paling banyak mengerjakan proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Instansi tersebut pun buka suara soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 36,67% soal temuan aliran dana PSN masuk kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politisi.

"Saya tidak tahu isunya," ucap Sekretaris Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Zainal kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya belum bertemu PPATK dengan isu tersebut. Ia mengaku belum tahu rincian penjelasan PPATK. Di sisi lain, Zainal pun enggan menjawab ketika ditanya kepastian jika seluruh dana proyek PSN yang dikerjakan oleh PUPR tidak bocor ke kantong ASN-politisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kebetulan belum ketemu (PPTK). Detailnya seperti apa tidak tahu. Karena saya tidak tahu isunya saya tidak mau berkomentar (Dana PSN di PUPR tidak bocor ke ASN-politisi)," jelasnya.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa PUPR saat ini sudah mengerjakan banyak PSN. Untuk 2024, ia mengatakan PUPR menarget setidaknya ada 20 bendungan yang terbangun. Proyek lainnya adalah pembangunan jalan tol.

ADVERTISEMENT

Adapun berdasarkan keterangan resmi PUPR pada Jumat (24/11/2023), Kementerian PUPR telah menyelesaikan 201 PSN dalam kurun periode 2016-2023. Sebanyak 88 PSN telah diselesaikan dengan rincian 54 PSN selesai dan keluar dari daftar. Sebanyak 34 PSN telah selesai dan masih berada dalam daftar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Ekon 7/2023). Dengan demikian, PUPR adalah instansi yang paling banyak mengerjakan PSN.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, PPATK mengatakan bahwa sebanyak 36,67% yang masuk kantong ASN-politisi adalah dana yang masuk ke nilai proyek. Natsir menambahkan temuan itu merupakan kasus yang telah ditangani oleh penegak hukum selama 2023. Dia menyebut kasus ini juga tidak terkait dengan PSN secara keseluruhan.

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Sebagai badan publik, Natsir menuturkan PPATK bertanggung jawab memenuhi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan berkewajiban menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja kepada Publik. Hal ini dilakukan secara rutin. Pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN adalah bukti bahwa PPATK berupaya membantu penegakan hukum untuk menjaga akuntabilitas dan pengelolaan anggaran negara.

"Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67% itu adalah terhadap satu modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh penegak hukum," ungkapnya.

Kedua, ia menjelaskan pengumuman hal tersebut tidak bermotif politik. Natsir mengatakan temuan disampaikan sebagai wujud tanggung jawab lembaga tersebut terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"PPATK memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja kepada Publik. Hal ini secara rutin dilakukan oleh PPATK setiap tahun," katanya.

Natsir juga menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki motif politik tertentu. Menurutnya, PPATK mengumumkan temuan tersebut untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bisa merusak proses demokrasi.

"Jika dianggap apa yang dilakukan oleh PPATK akan dipolitisir atau PPATK memiliki motif politik tertentu, kami pastikan hal tersebut jauh dari pikiran kami. PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia politik, namun secara tugas dan fungsi tidak bisa dihindari bahwa PPATK harus berperan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT yang akan merusak proses demokrasi di NKRI kita tercinta ini," tegasnya.

Adapun poin terakhir, Natsir menjelaskan pihaknya tidak bisa ASN dan politis yang menerima dana 36,67% tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Mulai dari asas praduga tidak bersalah sampai prinsip kerahasiaan transaksi, serta kehati-hatian dan melihat koridor hukum.

"Kami hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan tidak dapat membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait.Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip kerahasiaan transaksi," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Luhut Bantah Tudingan Pemerintah Pakai Dana Desa untuk Dukung Paslon':

[Gambas:Video 20detik]



(rrd/rir)

Hide Ads