Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (13/2/2024), pencairan pada 7 Februari itu terbagi menjadi dua yakni Fasilitas A sebesar US$ 230.995.000 atau sekitar Rp 3,60 triliun (kurs Rp 15.600).
Kemudian Fasilitas B sebesar RMB ekuivalen dengan US$ 217.080.000 atau sekitar Rp 3,38 triliun. Jika ditotal, kedua fasilitas pinjaman tersebut sekitar Rp 6,98 triliun.
"Pencairan tersebut langsung diteruskan ke PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) pada tanggal 7 Februari 2024," bunyi keterangan tersebut.
Disebutkan dalam keterangan tersebut, KAI memiliki kewajiban pembayaran utang kepada CDB.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebelumnya memang pernah mengatakan, utang dari CDB akan cair dalam waktu dekat. "Cair minggu depan," kata Tiko, ditemui di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (1/2/2024) lalu.
Saat itu, Tiko mengatakan, dana cost overrun ini akan cair melalui satu skema pencairan. Namun ia tak merincikan lebih lanjut bagaimana skema tersebut. Ia juga tak merincikan berapa besaran dana yang telah disepakati.
Lihat juga Video: Gibran Seusai Jajal Whoosh: Idealnya Disambung Sampai Surabaya
(acd/ara)