Perjalanan Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah hingga Akhirnya Dapat Sertifikat

Perjalanan Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah hingga Akhirnya Dapat Sertifikat

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 14 Feb 2024 08:00 WIB
Keluarga Nirina Zubir akhirnya mendapatkan sertifikat tanah yang jadi korban mafia tanah. Penyerahan prosesi penyerahan berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Nirina Zubir (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Nirina Zubir akhirnya menerima sertifikat tanah milik keluarganya yang dirampas oleh Riri Khasmita, eks asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina, Cut Indria Martin. Sebanyak empat sertifikat diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni.

"Alhamdulillah sampai juga kami di titik ini, kami memperjuangkan hak orang tua kami tapi tak lepas dari bantuan Presiden Jokowi, yang juga mempertegas intinya ingin memberantas mafia tanah, saya salah satu bukti, yah ini yang terjadi," katanya dalam konferensi pers di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Adapun empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. Keempat sertifikat berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu Nirina mengaku sempat frustasi saat menghadapi kasus ini. Terlebih dia harus menghabiskan banyak waktunya untuk menjalani persidangan dan prosedur yang ada.

"Sempat frustasi karena Nirina sampe ngikut kasus persidangannya, lumayan ambil waktu setahun, sampe tidak bekerja setahun full, konsentrasi ngawal kasus ini. Frustasi ya, lumayan waktunya tidak sebentar, tapi kita tetap jalanin sesuai prosedur, kita ikuti yang semestinya diikuti," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Intinya sudah dijalanin dari tahun 2019, kita kan memang setelah ketahui masalahnya kita coba selesaikan secara kekeluargaan, lumayan, delapan bulan, delapan bulan. Kemudian kasusnya sidang, nunggu inkracht sampai bisa mengajukan ke BPN untuk membatalkan surat itu," tuturnya.

Ia menjelaskan ada sekitar 8 atau 9 sertifikat yang dikuasai oleh mafia tanah. Saat ini yang baru diserahkan berjumlah 4, sementara sisanya baru akan diserahkan lagi dalam kurun waktu sekitar sebulan.

Dalam catatan detikcom, Pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar, mengatakan sertifikat itu awalnya disimpan ibu Nirina di sebuah koper. Namun, pada 2015, sertifikat di koper itu tidak ditemukan.

Riri diketahui telah bekerja pada keluarga Nirina sejak 2009. Setelah sertifikat di koper milik mendiang ibu Nirina hilang, tersangka Riri lalu berjanji akan mengurus proses kehilangan sertifikat tersebut. Tidak ada kecurigaan yang muncul dari ibu Nirina dan keluarga saat itu.

"Riri bilang, 'Udah, Ibu, nggak apa-apa, kita urus aja. Ada nggak fotokopinya?'. Terus Riri bilang ada kenalan PPAT. 'Ya sudah, kamu urus aja, Riri'. Lalu minta uang pengurusan, kalau nggak salah Rp 30 juta. Tapi saat itu anak-anaknya (ibu Nirina Zubir) nggak ada yang tahu," jelas Ruben.

Mendiang ibu Nirina sempat mencurahkan kekhawatirannya itu ke dalam tulisan. Berbekal catatan tulisan tangan itu, Nirina Zubir dan keluarganya berhasil membongkar kejahatan tersangka Riri.

Tanah/bangunan keluarga Nirina ternyata dijual ke pihak ketiga hingga diagunkan ke bank. Tiga sertifikat dijual oleh tersangka Riri Khasmita dan suaminya. Namun ketiga pembeli ini tidak mengetahui sertifikat itu merupakan hasil kejahatan.

Awalnya, keluarga Nirina pun masih memberikan kesempatan mediasi kepada Riri, namun tidak digubris. Keluarga Nirina kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Selain Riri, suaminya bernama Endrianto pun turut menjadi tersangka.

Pada 16 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada pasutri tersebut. Keduanya juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider Rp 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 1 November 2022.

Tiga notaris juga dimintai pertanggungjawaban, yaitu Faridah, Ima Rosiana dan Dr Erwin Riduan SH MKn. Di pengadilan, Faridah dan Ima dihukum 20 bulan penjara sedangkan Erwin 24 bulan penjara. Pada 28 Maret 2023, Faridah dituntut 2 tahun penjara di kasus yang lain.

Di sisi lain, Raja Juli Antoni menjelaskan soal kasus mafia tanah itu berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2019. Menurut Raja, lamanya penyelesaian kasus ini disebabkan karena banyaknya prosedur-prosedur yang harus dilalui. Misalnya proses sidang dan penyidikan yang memakan waktu cukup lama.

"Prosedur-prosedur ini memang menjengkelkan, tapi itu menjadi trigger untuk membenahi mekanisme penerbitan atau pembatalan hak, sehingga memberi kepastian hukum," pungkasnya.

(ily/das)

Hide Ads