Pejabat Nggak Bakal Punya Mobil Dinas di IKN, Kecuali 2 Jabatan Ini

Pejabat Nggak Bakal Punya Mobil Dinas di IKN, Kecuali 2 Jabatan Ini

Samuel Gading - detikFinance
Kamis, 22 Feb 2024 15:07 WIB
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim (Foto: Samuel Gading/detikcom)
Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan IKN Nusantara sebagai kota ramah lingkungan dengan 80% transportasi publik dan 100% kendaraan listrik. Sebagai komitmen terhadap konsep tersebut, para pejabat pemerintah di IKN tidak akan mempunyai mobil dinas.

"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," ungkap Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim di agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2/2024).

Silvia mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai komitmen IKN Nusantara sebagai kota cerdas dan ramah lingkungan. Para pejabat pemerintah pun harus menggunakan transportasi publik.

Namun, ia menjelaskan memang ada segelintir pihak yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas. Dua di antaranya adalah jajaran menteri dan Presiden Indonesia.

"Biasanya di pemerintah, kan, ada mobil dinas, tapi di IKN tidak akan ada mobil dinas kecuali presiden dan menteri. (Pejabat) Sisanya harus menggunakan transportasi publik," jelasnya.

Agar hal itu terwujud, Silvia pun menjelaskan bahwa ketersediaan transportasi publik di IKN harus memadai. Karenanya, IKN dicanangkan sebagai kota 10 menit yang berorientasi pada transit oriented development (TOD). TOD adalah konsep pembangunan interkonektivitas antara perumahan (residential), perkantoran, serta pemberhentian transportasi umum untuk memudahkan masyarakat bermobilisasi.

"Inilah guna konsep kota 10 menit dan transit oriented development di IKN," pungkasnya. (das/das)


Hide Ads