Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) resmi naik per Sabtu (9/3/2024), pukul 00.00 WIB. Hal ini sebelumnya telah diumumkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) pengelola Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ).
Langkah penyesuaian tarif ini mendapat respons negatif dari kalangan warganet. Seperti yang terlihat di media sosial Instagram, sejumlah warganet menyayangkan keputusan ini.
"Tol naik tapi kok kualitas jalan tolnya gitu-gitu aja ya? Berlubang ditambal doank, giliran hujan berlubang lagi," tulis akun @ph*****, dikutip dari kolom komentar unggahan pengumuman kenaikan tarif di akun @official.jasamarga, Sabtu (9/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jalan banyak yang rusak aja naik trus tarif nya hadeww... Kecuali diaspal ulang jadi mulus lagi gitu, ini mah cuma tambal sulam aja naik mulu," bunyi komentar akun @de*****. Kalimat ini telah disesuaikan dengan ejaan yang benar.
"Gua pengguna japek tiap hari pp, minimal aspal mulus bukan tambelan, rest area 19B diperbesar kantong parkirnya masih banyak tanah liat, eh iya lupa struk tol harus ready terus, petugas dibanyakin bagaimana caranya exit barat ga bikin macet dan ganggu jalur 3 dan 4, km 10 jalur cepat di beresin tuh masa aspalnya kaga ada, kalo hujan jadi genangan ngerusak kaki-kaki mobil, semoga dibaca yakkk @official.jasamarga," bunyi komentar akun @rb*****.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun buka suara merespons kondisi ini. Basuki mengatakan, pihaknya telah menunda kenaikan tarif Tol Japek ini selama 6 bulan karena sejumlah alasan.
"Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul enam bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik," kata Basuki, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Sabtu (9/3/2024).
Basuki menjelaskan, dalam aturannya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.
Adapun PUPR sendiri punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.
Menurutnya, jalan tol sendiri tidak terlepas dari ekosistem usaha dan juga dinamika bisnis. Sehingga, kenaikan tarif tol menjadi bagian dari hak BUJT menyesuaikan, tentunya dengan memperhatikan sejumlah standarisasi dan persyaratan.
"Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik enam bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menambahkan, pertimbangan dalam persetujuan permintaan kenaikan tarif tidak hanya berdasarkan indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM), tetapi juga dari sisi layanan tambahan.
"Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tetapi di Japek itu kan ada penambahan lajur supaya tidak macet. Itu kan kita tahu bebannya berat sekali, tapi kalaupun ditambah (jalur) juga sering macet, terutama saat jam-jam sibuk itu luar biasa. Kita bisa lihat juga beberapa hari terakhir ini saja, sudah ada beberapa lajur yang harus mendapat kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif," terang Endra.
Selain itu, lanjut Endra, keputusan persetujuan kenaikan tarif ini juga sudah berdasarkan hasil konsultasi dengan (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sudah disetujui bersama. Artinya dari usulan BUJT dinilai oleh pemerintah dan audit oleh BPKP memang perlu ada kenaikan.
Sebagai tambahan informasu, penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Tarif Jakarta IC-Cikampek sebelum naik adalah Rp 20.000. Sementara tarif yang disesuaikan menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan I, atau naik Rp 7.000. Sementara untuk golongan V sebelumnya Rp 40.000 dan tarif baru yang akan berlaku Rp 54.000.
Tarif untuk jarak terdekat Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif saat ini Rp 4.000, sementara tarif yang akan berlaku naik menjadi Rp 5.500.
(shc/kil)