Tol Palembang-Indralaya (Palindra) dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) naik mulai Senin 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo pun mengatakan bahwa sejak dioperasikan pada Oktober tahun 2020, Tol Permai belum pernah dilakukan penyesuaian tarif. Padahal, penyesuaian seharusnya sudah dilakukan pada 2022.
Sementara untuk Tol Palindra, sesuai regulasi memang sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada 2021.
"Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif Tol Pekanbaru-Dumai agar tidak memberatkan masyarakat. Melihat saat ini perekonomian telah pulih kembali, maka tahun ini kami perlu melakukan penyesuaian tarif," tutur Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (16/3/2024).
Tjahjo pun memastikan penyesuaian tarif dua ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peningkatan PSM meliputi pemeliharaan dan peningkatan pada layanan transaksi maupun operasional.
Tjahjo melanjutkan pemeliharaan jalan dan beautifikasi juga dilakukan secara rutin di dua ruas tol tersebut. Di antaranya seperti, pemeliharaan jalan dengan pengelupasan dan pelapisan kembali, pengecatan marka dan barrier, penambahan ornamen-ornamen kearifan lokal, beautifikasi pagar pembatas jalan hingga JPO, serta penanaman pohon secara rutin di sepanjang ruas tol.
"Pemeliharaan rutin tersebut kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jalan tol," terang Tjahjo.
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan Endra S. Atmawidjaja menambahkan sebelum Kepmen penyesuaian tarif dikeluarkan, uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM BUJT tol sudah dilakukan.
"Tidak semua BUJT yang mengajukan penyesuaian tarif langsung mendapatkan Kepmen, sebelumnya dilakukan serangkaian pengujian terlebih dahulu. Adapun besaran tarif baru dari kedua ruas tol ini bukan hanya berdasarkan inflasi seperti biasa tetapi adanya perubahan ruang lingkup membuat besarannya sedikit lebih tinggi," tutur Endra.
Daftar Tarif Baru Tol Palindra dan Permai di Halaman Berikutnya. Langsung klik
(hns/hns)