Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyarankan Jakarta sebagai ibu kota legislatif. Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro meminta agar DPR juga pindah ke IKN bersama pemerintah.
"Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah, jangan biarkan kami saja di sana (IKN Nusantara). Kita bersama, pimpinan, he he he dalam konteks negara kesatuan," ucap Suhajar dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di kompleks gedung DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024) kemarin.
Suhajar kemudian menjelaskan, pemerintah tetap menginginkan agar semua unsur pindah ke IKN Nusantara. Konsep pemindahan berjalan secara bertahap.
Di sisi lain, Suhajar menjelaskan dalam rumusan baru usulan pemerintah, perpindahan DPR ke IKN menyesuaikan kesiapan sarana dan prasarana. Hal ini berarti perpindahan eksekutif dan legislatif dilakukan secara bertahap ke IKN.
"Sebenarnya dalam rumusan yang telah dibuat pemerintah, beberapa menteri merumuskan kemarin itu menurut kami sudah tertampung. Dalam rangka mendukung kelancaran pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden," jelas Suhajar.
"Jadi kalau nanti misalnya DPR mintanya tahap apa kan presiden. Rundinglah dengan anu," tambahnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan agar Jakarta dijadikan sebagai ibu kota khusus legislatif. Usulan tersebut dilempar saat DPR, DPD, dan pemerintah membahas poin daftar inventaris masalah (DIM) nomor 572 yang berisi rumusan baru pemindahan IKN.
Awiek, sapaan karibnya, mengusulkan agar kegiatan DPR bisa tetap berpusat di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang saat ini sedang dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU).
"Tadi diskusi di fraksi terus dengan beberapa teman juga. Terkait (DIM) 572 ini sudah memayungi semua bahwa terkait kesiapan pindah ke IKN itu menyesuaikan kondisi lapangan. Namun demikian karena di Jakarta ini juga kita mengatur kekhususan dan Jakarta juga masih ada kaitan dengan IKN, saya sempat berpikir begini 'kalo sekalian dibikin kekhususan bisa ndak misalkan, DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi?'. Parlemen," tuturnya.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, wacana itu dilontarkan melihat IKN bakal memakan waktu lama untuk diselesaikan. Oleh sebab itu ia melempar usulan tersebut.
"Coba dicermati, ini sampai kapanpun bisa 100 tahun ini. Kemarin kan sempat didiskusikan, karena di sini tidak ada batas waktu sekalian saja untuk legislatifnya di DKJ supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen atau ibu kota legislasi," tegasnya.
"Itu usulan ya, dalam hal-hal tertentu artinya apa, aktivitas parlemen bisa juga di IKN tapi pusat kegiatannya ada di DKJ. Kita lempar itu, silahkan pemerintah menanggapi," pungkasnya.
Lihat juga Video: Prabowo Tinjau Pembangunan Istana Negara IKN Serta Persiapan HUT RI
(Samuel Gading/ara)