Kelurahan di Jakarta Bakal Dapat 5% Dana dari APBD

Samuel Gading - detikFinance
Senin, 22 Apr 2024 15:39 WIB
Jakarta - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Selain sebagai regulasi pendukung transisi pemerintah menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ditujukan untuk pemerataan pembangunan.

Oleh sebab itu, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan minimal 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) wajib disalurkan sampai kelurahan.

"Termasuk kemarin saran-saran kawan-kawan DPR untuk menjaga pemerataan, kita sepakat akhirnya 5% dana APBD wajib disalurkan sampai kelurahan," ungkap Suhajar dalam agenda diskusi 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota' secara daring, Selasa (22/4/2024).

Menurut Suhajar, kebijakan itu merupakan salah satu wujud dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk memberi ruang, akses, dan peluang lebih besar bagi pemerintah DKJ untuk berkembang.

Dalam presentasinya, tertulis bahwa kebijakan minimal 5% APBD buat kelurahan pun dibagi berdasarkan beban kerja dan wilayah administratif kelurahan untuk menyelesaikan masalah sosial ke masyarakat.

Di sisi lain, Suhajar kemudian menjelaskan bahwa UU DKJ dikeluarkan sebab Jakarta diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, sebanyak 17% dari dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia disumbangkan Jakarta.

"Nah dari jendela dunia, dari mana pun negara-negara lain akan datang, Jakarta menjadi pintu masuk utamanya, karena itu peluang ini menjadi bagian penting agar Jakarta mendorong provinsinya," ujar dia.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork