Fakta-Fakta Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Tetap Jadi Pusat Perdagangan

Fakta-Fakta Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, tapi Tetap Jadi Pusat Perdagangan

Samuel Gading - detikFinance
Selasa, 23 Apr 2024 08:30 WIB
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) seluruh wilayah di Ibu Kota bakal cerah berawan sepanjang hari, Sabtu (20/1/2024).
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan, kendati demikian, Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara. Setelah resmi tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta pun diproyeksikan menjadi pusat perdagangan Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah kewenangan khusus Jakarta yang sekarang berubah statusnya dari ibu kota negara menjadi daerah khusus UU DKJ. Sejumlah kewenangan khusus itu mencakup sektor perdagangan.

Dalam agenda diskusi 'UU DUKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota' secara daring, Selasa (22/4), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, awalnya menjelaskan bahwa perdagangan adalah kata kunci dari DKJ. Sebab, sebanyak 17% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"17% jadi luar biasa untuk sebuah provinsi dibandingkan 38 provinsi di republik ini, karena itu saat kita membentuk kekhususan Jakarta maka kita sepakat bahwa khususnya adalah menjadi khusus sebagai pusat perdagangan dan kota global. Kata kuncinya perdagangan," ungkap Suhajar, Selasa (22/4/2024).

Oleh sebab itu, Suhajar menuturkan pemerintah dan DPR sepakat untuk memberi kewenangan khusus bagi Jakarta di bidang perdagangan. Kewenangan khusus itu mencakup, pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.

ADVERTISEMENT

"Sub bidangnya pun kita tegaskan bersama DPR kemarin karena UU DKJ dibahas bersama DPR, sub bidang perizinan dan pendaftaran mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya dan pusat perbelanjaan. Sudah saya sampaikan gambarkan di paparan," lanjut Suhajar.

Kemudian keempat, adalah sub bidang stabilitas harga barang dan kebutuhan pokok dan barang penting mencakup menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan harga penting, pemantauan barang dan stok barang, operasi pasar, dan seterusnya.

Adapun di presentasinya, kewenangan khusus kelima adalah sub bidang pengembangan ekspor mencakup pelanggaran kampanye pencitraan produk ekspor dan DKJ skala nasional dan internasional, kemudian keenam, sub bidang standarisasi perlindungan konsumen mencakup verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal dan pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean.

"Nah kewenangan khusus ini di bidang perizinan sampai operasional diharapkan mengendalikan laju perdagangan di DKJ dipimpin gubernur beserta DPR, Jakarta diharapkan mampu bukan hanya mempertahankan status sebagai pusat perdagangan, tapi dengan kewenangan lebih ini, menumbuhkembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia," ujar dia.

(rrd/rir)

Hide Ads