Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pengendara wajib mengikuti seluruh peraturan yang ada demi terjaganya keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna ruas jalan tol. Jika melanggar, pengendara bisa terkena denda yang tarifnya sebesar dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja hal yang bisa membuat pengendara kena denda di ruas jalan tol? Berikut penjelasannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis dalam pasal 86 ayat (2), pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Dalam kasus putar arah, hal tersebut dilarang karena sangat berisiko dan dapat membahayakan pengguna jalan tol lainnya. Selain itu, menurut penjelasan Waskita Toll Road di akun Instagramnya @waskita_tollroad, akses putar arah hanya bisa digunakan untuk petugas jalan tol saja.
"Tahu gak sih rekan, kalau di jalan tol terdapat akses putar arah atau u-turn? Eh, tapi jangan salah paham nih, akses u-turn ini hanya diperuntukan bagi petugas jalan saja ya rekan," tulis Waskita dalam postingannya, dikutip Selasa (30/4/2024).
Lihat juga Video 'Duduk Perkara Polisi Kendarai Pajero Tabrak Avanza di Pintu Tol Binjai':