Jakarta tetap dipimpin oleh gubernur meski nantinya tak berstatus sebagai ibu kota. Gubernur ini dipilih melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Hal itu seperti disebutkan dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi Pasal 10 Ayat 1 seperti dikutip detikcom, Kamis (2/5/2024).
Disebutkan pada Pasal 10 Ayat 2, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Berikutnya, di Pasal 10 Ayat 3 diterangkan, dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi Pasal 10 Ayat 4.
Pada Pasal 10 Ayat 5 tertulis, penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dan Ayat 3 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tonton juga Video: Jokowi Apresiasi Antusiasme 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
(kil/kil)