Mau Jadi Pusat Perdagangan Internasional, Jakarta Harus Penuhi Syarat Ini

Mau Jadi Pusat Perdagangan Internasional, Jakarta Harus Penuhi Syarat Ini

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2024 15:46 WIB
National Monument in Jakarta city
Foto: Getty Images/iStockphoto/StockByM
Jakarta -

Usai menanggalkan status sebagai ibu kota, Jakarta dipersiapkan menjadi kota global dan pusat perdagangan internasional. Untuk mewujudkannya, tentu saja membutuhkan beberapa syarat yang dibutuhkan Jakarta untuk meningkatkan levelnya.

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi Jakarta sebagai kota perdagangan internasional?

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyebut beberapa syarat yang perlu dibutuhkan Jakarta menjadi kota pusat perdagangan internasional. Pertama, infrastruktur yang memadai untuk menunjang transaksi perdagangan internasional, termasuk ekspor dan impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai infrastruktur di Jakarta paling tidak dapat bersaing dengan negara tetangga, seperti Singapura. Menurut, sistem untuk arus perdagangan internasional juga harus dibuat seefisien mungkin.

"Apakah kapasitas infrastruktur, terutama untuk ekspor impor mengalahkan tetangga kita atau tidak, misalnya untuk biaya bongkar muatnya lebih efisien atau tidak, tidak adanya pungli, termasuk pajak lebih murah. Itu pertama, yang paling penting infrastruktur, terutama pelabuhan," ujar Tauhid kepada detikcom, Selasa (14/5/2024).

ADVERTISEMENT

Dia juga menyoroti fasilitas untuk perdagangan yang masih terbatas. Memang saat ini Jakarta punya Pasar Tanah Abang sebagai pusat perdagangan internasional. Meski begitu, dia bilang tetap membutuhkan fasilitas-fasilitas yang bagus agar tidak kalah pamor dan barang-barang tekstil lari ke negara tetangga.

Kemudian, dia bilang kemacetan di Jakarta masih menjadi kendala untuk Jakarta mencerminkan kota yang layak dikunjungi. Menurutnya, fasilitas-fasilitas di Jakarta saat ini masih terbatas dan belum setara dengan kota-kota di negara maju lain.

"Keempat, dukungan regulasi. Kita memang sudah UU DKJ yang baru disahkan. Memang sudah ada, tapi belum detail, belum didukung pemerintah atau aturan lain yang mendukung Jakarta sebagai pusat perdagangan internasional. Dan juga sukungan anggaran untuk fasilitas semua itu," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan sebagai pusat perdagangan internasional, Jakarta harus mempunyai kemampuan untuk menarik lalu lintas perdagangan dunia. Hal ini tidaklah mudah, mengingat ada kota-kota lain yang sudah menjadi pusat perdagangan internasional sebelumnya, seperti Singapura, Hongkong, Shanghai.

"Kita keunggulannya kalah dengan kota-kota dunia level 1. Tapi kita punya potensi lintas perdagangan dalam negeri yang besar karena kita negara yang besar dan kepulauan," kata Faisal.

Hal tersebut, menurut Faisal, perlu dimanfaatkan dan didorong agar menjadi pusat perdagangan internasional. Artinya, Jakarta juga harus bersaing dengan kota-kota di Indonesia untuk menjadi pusat perdagangan internasional.

Di sisi lain, dia juga bilang perlunya meningkatkan insentif dalam sektor perdagangan, terutama untuk lalu lintas bongkar muat kapal. Hal ini agar dapat menarik pelaku bisnis global dalam melakukan transaksi.

(das/das)

Hide Ads