Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih berlanjut. Kali ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan lokasi objek gugatan.
Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menjelaskan, PS ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan atas nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang dilayangkan pihaknya pada 9 Oktober 2023 silam. Dalam kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo memastikan kepada para pihak untuk bersepakat atas objek sengketa ini.
"Tadi hakim sudah katakan, hakim tanya kepada kita 'apakah di sini berdiam penggugat?' Iya betul. Ini PT Indobuildco di kawasan ini, ditanya lagi 'apakah ini SHN 26 dan 27?' Iya betul. Dan itu juga diakui oleh para penggugat," kata Yosef, ditemui di Hotel Sultan, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yosef juga menekankan bahwa majelis hakim hanya memastikan lokasi spesifik tempat HGB 26-27 berada, yang mana masih di bawah pengelolaan Indobuildco. Untuk tahapan selanjutnya, majelis hakim akan menyusun kesimpulan dan dihasilkan keputusan akhir dari sidang ini.
"Objeknya jelas, intinya itu hakim pengin tau objeknya mana apakah objeknya itu jelas apa tidak. Objeknya jelas," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan, pemeriksaan setempat ini dilakukan lantaran Indobuildco tidak memberikan batasan-batasan yang jelas atas objek yang masuk ke dalam gugatannya itu.
"Majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat ini dikarenakan PT Indobuildco dalam kegiatannya tidak menetapkan batas-batas dari lokasi atau objek secara langsung, dimana lokasinya ini ditetapkan dari konfirmasi para pihak," kata Kharis dalam konferensi pers usai kunjungan ke Hotel Sultan.
Atas hal tersebut, Kharis menekankan kembali bahwa objek tersebut merupakan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sementara menurutnya, HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora yang dimaksud Indobuildco sudah habis masa berlakunya sehingga kini aset tersebut telah kembali ke pelukan negara.
"Kami selaku kuasa hukum Kemensetneg dan GBK menyampaikan langsung kepada majelis hakim bahwa lokasi di mana tadi dilakukan pemeriksaan adalah HPL 1," tegasnya.
(shc/ara)