Polemik antara pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco dan pemerintah belum menunjukkan titik terang. Hal ini berdampak pada perkembangan bisnis hotel hingga apartemen yang berada dalam satu lokasi kompleks. Lalu, bagaimana nasib kawasan tersebut ke depannya?
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skema pengembangan kawasan. Dalam hal ini termasuk bentuk pertanggungjawaban terhadap nasib penghuni Apartemen Sultan ke depannya.
Namun demikian, niatan tersebut tidak dapat direalisasikan segera lantaran kisruh yang berlarut-larut. Chandra mengatakan, pihaknya juga sudah meminta perusahaan Pontjo Sutowo itu untuk memberikan data lengkapnya, namun tak membuahkan hasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segala sesuatu bisa kita bicarakan pada saat kita sudah duduk bareng pada alas hukum yang benar. Itu bisa dibicarakan. Tapi apakah punya data? Kita nggak punya, mereka yang punya," kata Chandra dalam dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Chandra mengaku, pihaknya sudah meminta data-data kepada Indobuildco, namun hingga kini data itu belum diperolehnya. Padahal menurutnya, data ini penting dalam membantu menyelesaikan dampak berkelanjutan dari polemik ini ke depannya.
"Kita punya niat baik untuk menyelesaikan segala permasalahan yang ada secara proporsional. Yang kita lakukan adalah kirim surat, berapa penghuni apartemen, jumlah karyawan, bersurat nggak dijawab. Kita harus bicara apa lagi?," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan rencana induk untuk pengembangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 tahun 1989 atau tepatnya blok 15, tempat Hotel Sultan berdiri.
"HPL 1 ini secara umum adalah milik BLU dan kami dituntut optimalisasi aset. Optimalisasi aset ini kita memiliki rencana-rencana induk," kata Rakhmadi.
Ia menambahkan, rencana ini juga telah diserahkannya ke Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), serta telah diketahui oleh Kementerian Keuangan. Di sana, akan dikembangkan menjadi Kawasan olah raga hingga kawasan komersial.
"Akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Ada aturan KMK (Keputusan Menteri Keuangan), dalam hal ini memilih mitra terbaik nantinya ke depan. Polanya seperti apa? itu tertera semua di KMK nanti, dan yakin dengan aturan ini akan lebih baik ke depannya, sehingga optimalisasi aset negara ini, baik dari segi layanan maupun ekonomi akan lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya.
(shc/ara)