Soal Temuan Penurunan Mutu Tol MBZ, Kementerian PUPR: Kita Pelajari

Soal Temuan Penurunan Mutu Tol MBZ, Kementerian PUPR: Kita Pelajari

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 23 Mei 2024 17:05 WIB
Tarif Tol Japek-MBZ Bakal Naik
Foto: Rifkianto Nugroho
Bali -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) buka suara terkait kualitas Jalan Layang Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ yang dipertanyakan usai proyek tersebut dikorupsi. Tegangan dan lendutan pada struktur Tol Layang MBZ sebelumnya disebut kurang memenuhi syarat.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra Atmawidjaja mengatakan Tol Layang MBZ telah memenuhi rangkaian terakhir penilaian sebelum dioperasikan. Penilaian tersebut mencakup uji laik fungsi dan uji laik operasi yang dilakukan salah satunya oleh Kementerian PUPR.

"Prosedur untuk uji laik fungsi, uji laik operasi kan kita sudah penuhi semua," kata Endra yang juga sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR kepada wartawan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kamis (23/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endra menyebut pihaknya masih mempelajari temuan-temuan yang ada. Semua temuan baru yang terungkap disebut akan dilihat.

"Belum, belum (ada temuan). Kalau dari kita kan semua prosedur teknis kita penuhi, termasuk uji bebannya juga sudah kita lakukan. Kita pelajari dulu temuannya seperti apa, saya belum pelajari," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Jalan Layang MBZ juga memastikan infrastruktur tol tersebut aman dilalui pengguna jalan. Pada saat pelaksanaan konstruksi, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas disebut telah melakukan pengujian pada benda uji dan dinyatakan memenuhi mutu minimal sebagaimana yang telah direncanakan konsultan desain.

"Seperti jalan tol lainnya yang telah beroperasi di Indonesia, Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh instansi berwenang yang selanjutnya ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai peraturan yang berlaku," kata Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).

Mutu Beton Tol MBZ Disebut Tak Sesuai Standar

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/5), Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi menceritakan hasil temuan timnya saat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik untuk proyek Tol layang MBZ tahun 2016-2017.

Andi mengatakan berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia pun menjelaskan bahwa perusahaannya diminta BPK memeriksa kondisi fisik proyek Tol MBZ dalam rangka audit.

"Kenapa menggandeng PT ini? Apa memang ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan.

"Sebelumnya kami pernah membantu BPK di tahun 2018 untuk terminal peti kemas, Yang Mulia," jawab Andi.

"Kenapa BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan sendiri sehingga minta PT Saudara sebagai partner, kenapa? Ada bagian teknis yang mungkin tidak diketahui oleh BPK atau bagaimana?" tanya hakim.

"Satu, mungkin menurut saya ya, Yang Mulia, bahwa lingkup pekerjaannya, satu, terlalu luas. Kedua, memang analisis perhitungan itu memang membutuhkan kajian yang mendalam, Yang Mulia, jadi saya rasa nggak semua orang dapat melakukan hal-hal tersebut dan yang ketiga adalah kami juga memberikan saran-saran dan backup teknis, Yang Mulia, karena kan secara backup dasarnya kan BPK adalah mengaudit keuangan, Yang Mulia," jawab Andi.

Andi melakukan pemeriksaan terkait kondisi fisik pembangunan Tol MBZ sekitar 6 bulan pada akhir 2020. Dia mengatakan pihaknya didampingi ahli struktur saat melakukan pemeriksaan tersebut.

"Tadi kan selama 6 bulan ya melakukan review itu, langsung saja apa hasil temuan Saudara? Apakah ditemukan ada kekurangan kualitas atau seperti apa, bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa.

"Baik. Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu, kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," jawab Andi.

Dia mengatakan ada 75 sampel yang diuji dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, kata Andi, mutu beton struktur atas Tol Layang MBZ tak memenuhi syarat SNI.

"Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75% dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut," kata Andi.

Andi mengatakan pemeriksaan itu berfokus pada kualitas bahan bukan kuantitas. Persyaratan lain yang katanya tidak dipenuhi adalah syarat tegangan maupun lendutan (garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani).

"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu," kata Andi.

Andi mengatakan hasil pemeriksaan berupa temuan di proyek pembangunan Tol MBZ itu telah dilaporkan ke BPK. Hanya saja dia mengaku tak tahu apakah BPK mengadopsi atau tidak laporan tersebut.

"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang Saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa.

"Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada," jawab Andi.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret 2024.


Hide Ads