Regulasi Aturan Bayar Tol Tanpa Setop Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Regulasi Aturan Bayar Tol Tanpa Setop Diteken Jokowi, Kapan Berlaku?

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 26 Mei 2024 13:35 WIB
Tol Bali Uji Coba MLFF
Foto: Dok PUPR
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mengatur proses penerapan sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono (Yongki) mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi sistem yang diadopsi dari Hungaria tersebut.

"MLFF itu kan ada teknologi dan sebagainya, di sini pemerintah memang menjamin pendapatan badan usaha karena teknologi ini tak akan berkurang. Jadi, tak mungkin orang ada ragu terkait teknologi-nya seperti apa, itu dijamin," kata Yongki saat ditemui di Bali International Convention Centre (BICC), ditulis Minggu (26/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yongki menyebut hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dengan Kementerian PUPR. Uji coba rencananya baru akan kembali dilanjutkan pada tahun ini sehingga belum bisa dipastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.

"Kita belum tentukan (komersialisasinya), tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi (uji cobanya) di tahun ini, masih di Bali Mandara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, rencana penerapan sistem MLFF banyak disorot usai dikabarkan tak mampu menjamin keutuhan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Alhasil pemerintah menjelaskan dalam pasal 67 ayat 4 poin A, bahwa pengumpulan tol menggunakan sistem MLFF akan dilaksanakan oleh menteri dengan ketentuan menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas.

"Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan Tol oleh Badan Usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," bunyi penjelasan ayat tersebut.

Biaya layanan sebagaimana dimaksud tersebut digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Dalam hal terdapat selisih lebih, pemasukan biaya layanan menjadi penerimaan negara bukan pajak.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi beleid tersebut.

(aid/das)

Hide Ads