Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pulau Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. KEK yang ditetapkan memiliki luas 840,67 hektare (ha), terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pulau Tanjung Sauh lokasinya sangat dekat dengan Batam yang berada di bagian barat pulau tersebut. Kawasan Utara, Timur, Barat Pulau ini berbatasan dengan selat Riau, sedangkan di selatan berbatasan dengan Selat Pedisa.
Penetapan KEK Tanjung Sauh dilakukan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, pengembangan wilayah kota Batam dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional. Selain itu kawasan ini pun telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh," tulis Pasal 1 PP nomor 24 tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh, dikutip Kamis (30/5/2024).
Adapun pada pasal 4, dijelaskan kegiatan usaha pada KEK ini mulai dari produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, hingga pengembangan energi. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus nantinya juga akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan.
Perlu diingat berdasarkan jika evaluasi setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan belum siap maka Dewan Nasional Kawasan Ekonomi khusus bisa melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan, melakukan langkah penyelesaian masalah, dan memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun.
Simak juga Video: Selamat Pagi! Momen Jokowi Ngevlog Bareng Iriana, Ungkap Rencana Kunker