Sebanyak 18 bandara internasional dicabut statusnya oleh pemerintah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lantas mempertanyakan permasalahan ini ke Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Kebijakan pencoretan bandara internasional itu awalnya diungkit oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus. Dalam agenda Rapat Kerja bersama Menhub Rabu (5/6), Lasarus mengatakan banyak maskapai yang meminta agar rute internasional dibuka karena permintaan masyarakat.
Lasarus lantas meminta Menhub menjelaskan alasan status 18 lapangan terbang itu dicabut sebagai bandara internasional. Sebab, Komisi V sempat mempertanyakan hal itu ke Menhub Budi, namun Budi menjawab bahwa kebijakan pencabutan status bandara berada pada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sulit kami jelaskan. Waktu itu Pak Menteri (Perhubungan) menjawab, ini kebijakan Menkominves (Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi). Bukan di kewenangan Pak Menhub. Ini jadi rumit. Kami bukan mitranya Menkominves. Bertanya ke Pak Menkominves (juga) enggak punya forumnya. Sementara kami wakil rakyat harus menjelaskan ini ke masyarakat," kata Lasarus, Rabu (5/6/2024).
Ditemui usai agenda, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pun mengatakan bahwa keputusan pencoretan status bandara internasional berada pada Kemenhub. Namun, pihaknya juga berkoordinasi dengan kementerian salah satunya adalah Kemenkomarves.
"Secara regulasinya, karena ini teknis, secara teknis ada di Kementerian Perhubungan. Tapi ini lintas sektoral bersama kementerian BUMN. Sebagian maskapai kan BUMN. Kemudian bandara operator semuanya BUMN. Kita bicara dengan Kemenparekraf, BUMN, dan Kemenkomarves. Semua sudah diajak bicara dan ini adalah hasilnya," beber Adita.
Di sisi lain, Adita menuturkan bahwa pihaknya juga mengevaluasi berbagai bandara yang telah dicoret secara berkala. Beberapa aspek yang jadi pertimbangan seperti kebutuhan penerbangan rute internasional sampai kesiapan sektor pariwisata di dekat kawasan bandara.
Menurut Adita, pencabutan status 18 bandara itu telah dibahas dengan lintas pemangku kepentingan. Di antaranya operator bandara, maskapai penerbangan, dan data-data penerbangan internasional.
"Ini hanya koordinasi saja. Karena ini lintas sektoral tidak hanya terkait Kemenhub saja. Ada dampak ke pariwisata ada dampak ke BUMN sebagai operator maupun maskapai," pungkasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, pemerintah memangkas jumlah bandara internasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (Kepmen 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Penetapan ini bertujuan mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19. Keputusan ini telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Membandingkan data 17 bandara internasional eksisting berdasarkan Kepmen 31/2024 dengan bandara yang ada sebelumnya, berikut adalah daftar lapangan terbang di Indonesia yang masih dan sudah tidak berstatus bandara internasional.
Daftar 18 bandara yang dicoret dari status internasional:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
5. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJQ)
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG)
9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG)
10. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC)
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
12. Bandara Supadio, Pontianak (PNK)
13. Bandara Juwata, Tarakan (TRK)
14. Bandara El Tari, Kupang (KOE)
15. Bandara Pattimura, Ambon (AMQ)
16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK)
17. Bandara Mopah, Merauke (MKQ)
18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ)
Daftar 17 bandara internasional terbaru:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (Baru Ditambah April 2024)