Pemerintah Dituding Rampas Tanah di IKN, Basuki Kasih Bantahan Tegas!

Pemerintah Dituding Rampas Tanah di IKN, Basuki Kasih Bantahan Tegas!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 06 Jun 2024 10:59 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/5/2024).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono - Foto: Rizki Setyo/detikBali
Jakarta -

Beberapa pihak menuding pemerintah merampas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun membantah hal tersebut, menurutnya tak ada sedikitpun upaya perampasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah di IKN.

"Perampasan apa? Apa itu perampasan? Nggak ada, nggak ada istilah itu. Saya nggak ngerti itu nggak ada istilah perampasan," ungkap Basuki di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Malah Basuki menyatakan sejauh ini pemerintah melakukan pembebasan lahan dengan sesuai aturan. Bahkan, Basuki bilang Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan khusus agar semua pembebasan lahan di IKN dilakukan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Arahannya Pak Presiden itu utamakan kepentingan masyarakat," sebut Basuki.

Seperti diketahui saat ini di IKN ada 2.086 hektare lahan yang masih terkendala pembebasan dari masyarakat. Pemerintah sedang mempersiapkan pembebasan untuk lahan-lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, saat ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN, Basuki menyebut ada potensi Otorita IKN akan memindahkan proyek dari tanah yang bermasalah dengan warga. Meski begitu, penyelesaian masalah tetap jadi prioritas agar proyek bisa dibangun di tanah yang bermasalah tersebut.

"Tadi arahan presiden yang tentang 2.086 hektare lahan itu sudah ada sudah pernah dilakukan sebelumnya di proyek lain dengan PDSK plus tapi itu harus kita laksanakan segera. Arahan bapak presiden selesaikan dengan sebaik-baiknya kalau bisa diselesaikan dengan tetap di situ pembangunan oke, atau IKN yang akan ngalah," beber Basuki di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Basuki mengatakan, arahan Jokowi mengutamakan kepentingan masyarakat. Bila masyarakat menerima tanahnya digunakan maka akan direlokasi dan diberikan ganti rugi, bila tidak ada kesepakatan bisa jadi Otorita IKN mengalihkan lokasi pembangunannya.

"Belum tentu (masyarakat digusur). Tergantung nanti penyelesaiannya, kalau PDSK mereka terima ya tetap kita berikan warga, kalau tidak bisa nanti IKN yang akan mengalihkan. Kepentingan warga harus diutamakan," jelas Basuki.

Lihat juga Video: Di Hadapan Basuki, Legislator PDIP Ragu IKN Bisa Dimanfaatkan Agustus

[Gambas:Video 20detik]




(hal/kil)

Hide Ads