Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan total tarif golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya sebesar Rp 64.000.
"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura -Kisaran," kata Adjib dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).
Seperti diketahui, Tol Indrapura-Kisaran telah beroperasi selama sebulan tanpa tarif. Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024.
Dia pun mengimbau kepada pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik tercukupi sebelum melintasi jalan tol. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrian di gerbang tol.
Dia juga meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Di antaranya, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Pengguna jalan dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura-Kisaran di 0821-6387-0001," imbuhnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:
Junction Indrapura-Kisaran
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000
Lima Puluh-Kisaran
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000
Kisaran-Lima Puluh
Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000
Kisaran-Junction Indrapura
Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000
(fdl/fdl)