Nggak Gratis Lagi, Segini Tarif Tol Indrapura-Kisaran yang Mulai Berlaku

Nggak Gratis Lagi, Segini Tarif Tol Indrapura-Kisaran yang Mulai Berlaku

Retno Ayuningrum - detikFinance
Sabtu, 15 Jun 2024 17:00 WIB
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dalam waktu dekat akan mengoperasikan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II (Lima Puluh-Kisaran) sepanjang 32,15 Km, yang merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi I (Indrapura-Lima Puluh) dan telah dioperasikan sejak 10 November 2023.
Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero)
Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) menetapkan tarif jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2, Lima Puluh-Kisaran pada ruas Tol Trans Sumatera. Tarif tol ini mulai berlaku hari ini, Sabtu, 19 Juni 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan total tarif golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya sebesar Rp 64.000.

"Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura -Kisaran," kata Adjib dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/6/2024).

Seperti diketahui, Tol Indrapura-Kisaran telah beroperasi selama sebulan tanpa tarif. Penetapan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1228/KPTS/M/2024.

Dia pun mengimbau kepada pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik tercukupi sebelum melintasi jalan tol. Hal ini dilakukan untuk menghindari antrian di gerbang tol.

Dia juga meminta kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Di antaranya, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

"Pengguna jalan dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Indrapura - Kisaran, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura-Kisaran di 0821-6387-0001," imbuhnya.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:

Junction Indrapura-Kisaran

Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000

Lima Puluh-Kisaran

Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Lima Puluh

Golongan I: Rp 43.500
Golongan II & III: Rp 65.500
Golongan IV & V: Rp 87.000

Kisaran-Junction Indrapura

Golongan I: Rp 64.000
Golongan II & III: Rp 96.000
Golongan IV & V: Rp 128.000 (fdl/fdl)


Hide Ads