PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa Tol Binjai - Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) bakal bertarif dalam waktu dekat. Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1748 tahun 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa Jalan Tol Binjai - Stabat sebelumnya telah beroperasi sejak tahun 2022. Selama beroperasi, Hutama Karya melakukan penambahan fasilitas dari sisi lalu lintas dan transaksi, maupun peningkatan kualitas sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Karenanya, penyesuaian tarif tol perlu dilakukan sebagaimana Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan. Beleid itu menyebut penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyesuaian tarif ini sangat penting dilakukan demi menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif yang berpengaruh pada keberlanjutan jalan tol ini. Pemberlakuan tarif baru ini akan diterapkan setelah dilakukan sosialisasi yang intensif agar dapat berjalan dengan baik," kata Adjib dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).
Adjin kemudian menjelaskan, bahwa Tol Binjai - Langsa Seksi 2 Segmen Stabat - Kuala Bingai telah beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar sejak September 2023, sementara Segmen Kuala Bingai - Tanjung Pura sejak Januari 2024. Antusiasme jalan kedua ruas jalan tol itu terpantau tinggi, trafik kendaraan yang melintas mencapai total 6.000 kendaraan/hari.
Selama periode operasi tanpa tarif, Hutama Karya pun sudah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif mencakup penggunaan kartu uang elektronik, profil jalan tol, tata tertib berkendara, hingga informasi kuliner dan wisata di sekitar jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.
"Hadirnya Tol Binjai - Langsa dari Binjai ke Tanjung Pura memberikan manfaat yang cukup besar, dimana dapat memangkas waktu perjalanan dari Binjai ke Tanjung Pura dari 1,5 jam menjadi 30 menit," jelas Adjib.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Adjib mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, pengguna juga diminta segera melapor ke Call Centre Tol Binjai - Langsa di 0823-6784-6784.
(das/das)