Perum Perumnas mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai Rp 1 triliun untuk tahun anggaran 2025. Dana PMN tersebut diperuntukkan melanjutkan dan menyelesaikan beberapa proyek perumahan rakyat yang tersebar di beberapa kota, terutama pada area-area dimana terdapat backlog perumahan.
Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro menyampaikan secara keseluruhan suntikan dana pengajuan PMN 2025 ditujukan untuk menyelesaikan pembangunan 3.180 unit hunian.
Ribuan unit hunian itu terdiri dari perumahan terintegrasi transportasi umum, persediaan kluster baru/extension, dan persediaan kavling di Jabodetabek, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan pembangunan rumah susun Milenial Kemayoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengajuan PMN Tunai sebesar Rp 1 triliun ini akan kami pergunakan untuk melanjutkan persediaan yang ada, sehingga memang fokus Perumnas ke depannya adalah menyelesaikan proyek existing menjadi kawasan perumahan yang layak huni bagi masyarakat", ujar Budi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di DPR RI dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).
Dia juga menjelaskan bahwa PMN tunai diperlukan Perumnas guna terus menjalankan penugasan dari pemerintah sebagai satu- satunya BUMN pengembang untuk membangun dan menyediakan kawasan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta berperan strategis dalam pengurangan jumlah backlog perumahan nasional.
Perumnas juga memiliki misi sosial berupa penyediaan rumah terjangkau, minimal 20% dari unit di setiap proyek dialokasikan khusus untuk subsidi.
Lebih lanjut, Perumnas sebagai korporasi tentunya tidak bergerak sendiri, sehingga dalam memenuhi berbagai program penyediaan hunian masyarakat dan mengurangi angka backlog kebutuhan hunian di Indonesia, diperlukan keterlibatan pemerintah dan peran serta seluruh stakeholder untuk mengakselerasi penyelesaian pembangunan hunian tersebut.
Perumnas berkomitmen dalam mengoptimalkan perannya sebagai pengembang hunian masyarakat dan terus berupaya untuk bertransformasi dengan melakukan penguatan model bisnis sebagaimana arahan Menteri BUMN, yaitu pada kebijakan pengadaan tanah melalui revitalisasi rumah susun eksisting dan kerja sama pengembangan lahan idle milik pemerintah/BUMN/Bank Tanah.
Bersamaan dengan itu pula, turut dilakukan kebijakan refinancing dan kebijakan produk yang memfokuskan pengembangan hunian diantaranya adalah yang terintegrasi dengan transportasi.
PMN yang diajukan ini untuk pembangunan di lahan/proyek pada area-area terdapat backlog perumahan, pembangunan perumahan yang terintegrasi dengan transportasi umum, pengembangan ekosistem kawasan (termasuk sarana dan prasarana) yang dapat memenuhi kebutuhan konsumen dan meningkatkan daya jual Perumnas, menstimulus pertumbuhan perekonomian masyarakat sekitar, serta penyelesaian persediaan.
"Dengan dana PMN Tunai sebesar Rp 1 Triliun ini, kami yakin dapat memberikan hasil yang positif tidak hanya bagi Perumnas, melainkan secara paralel juga berdampak positif bagi masyarakat melalui penyediaan perumahan dan lapangan pekerjaan", tutup Budi.
(ada/ara)