Jurus Baru Jokowi Genjot Proyek IKN: Beri HGU hingga 190 Tahun

Jurus Baru Jokowi Genjot Proyek IKN: Beri HGU hingga 190 Tahun

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 13 Jul 2024 16:30 WIB
Penampakan Lokasi Upacara HUT RI 17 Agustus di IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Foto: Pool/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Hak Pengelolaan hingga 190 Tahun

Pemerintah juga menawarkan hak pengelolaan tanah dengan waktu yang sangat panjang di ibu kota baru. Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah akan memberikan maksimal dua siklus hak pengelolaan tanah. Bila siklus pertama sudah habis waktunya, pemerintah bisa mengawal apakah pelaku usaha mau lanjut ke siklus ke-2 atau tidak.

Untuk Hak Guna Usaha (HGU) ditetapkan satu siklus pengelolaan jangka waktunya paling lama 95 tahun. Kemudian, bisa dilanjutkan ke siklus kedua dengan waktu yang sama sesuai kriteria dan evaluasi pemerintah. Artinya, untuk HGU maksimal bisa sampai 190 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," tulis pasal 9 ayat 2 poin a.

Untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai skema yang sama juga ditetapkan, diizinkan dulu satu siklus dan bisa menambahkan satu siklus tambahan. Hanya saja waktu paling lama untuk satu siklus pengelola hanya 80 tahun. Bila bisa sampai dua siklus artinya maksimal bisa mencapai 160 tahun.

ADVERTISEMENT

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 (satu) siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis pasal 9 ayat 3 beleid tersebut.

Otorita IKN juga bakal melakukan evaluasi dan pengawasan rutin selama lima tahun pertama setelah siklus hak pengelolaan pertama diberikan kepada pelaku usaha.

Yang jadi perhatian dalam evaluasi dan pengawasan itu adalah apakah tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. Kemudian apakah pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak atau tidak.

Lalu pemanfaatan tanahnya juga akan dicek apakah masih sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak. Terakhir, Otorita IKN juga bakal mengevaluasi apakah tanah yang ada terindikasi terlantar atau tidak.


(hal/ara)

Hide Ads