PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) yang efektif mulai Kamis, 18 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi.
"Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura," kata Adjib dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).
Besaran tarif Tol Binjai-Langsa (Seksi 1):
Binjai-Stabat
- Golongan I: semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.500
- Golongan II dan III: semula Rp 22.500 menjadi Rp 25.000
- Golongan IV dan V: semula Rp 30.000 menjadi Rp 33.500
Binjai-Kuala Bingai
- Golongan I menjadi Rp 27.500
- Golongan II dan III menjadi Rp 41.500
- Golongan IV dan V menjadi Rp 55.000
Binjai-Tanjung Pura
- Golongan I menjadi Rp 54.500
- Golongan II dan III menjadi Rp 40.500
- Golongan IV dan V menjadi Rp 109.000
Besaran Tarif Tol Stabat-Tanjung Pura (Seksi 2):
Tanjung Pura-Stabat
- Golongan I: Rp 37.500
- Golongan II dan III: Rp 56.500
- Golongan IV dan V: Rp 75.500
Tanjung Pura-Binjai
- Golongan I: Rp 54.500
- Golongan II dan III: Rp 81.500
- Golongan IV dan V: Rp 109.000