Jurus Kemenhub Geber Kualitas Fasilitas Pelabuhan RI

Jurus Kemenhub Geber Kualitas Fasilitas Pelabuhan RI

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 07 Nov 2024 11:32 WIB
Ilustrasi pelabuhan
Ilustrasi - Foto: Getty Images/iStockphoto/pigphoto
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal. Upaya yang dilakukan adalah lewat penguatan regulasi di bidang kepelabuhanan, khususnya pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

"Penyelenggara pelabuhan selaku pengguna Barang Milik Negara (BMN) memerlukan penguatan regulasi berupa pemenuhan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku pada bidang kepelabuhanan," ujar Kepala Sub Direktorat Perancangan Teknis dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan, Paripurna Sandinugraha dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Sandi melanjutkan bahwa NSPK tersebut terkhusus pada program perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan. NSPK dimaksud merupakan panduan dalam pelaksanaan identifikasi dan penilaian kondisi aset fasilitas pelabuhan berupa pedoman inspeksi mandiri (self assessment) aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun untuk peningkatan kualitas sarana dan prasarana transportasi laut yang andal membutuhkan kaidah, prosedur ataupun peraturan-peraturan yang berlaku untuk pembangunan prasarana pelabuhan. Misalnya mulai dari pra konstruksi, konstruksi, hingga tahap pasca konstruksi.

Sandi menjabarkan dalam tahap inspeksi dibutuhkan pedoman inspeksi mandiri aset fasilitas pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan sebagai penilaian awal kondisi eksisting fasilitas pelabuhan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, dalam tahap perencanaan fasilitas pelabuhan dibutuhkan penyusunan dokumen FS, RIP, Studi Lingkungan, SID Dan DED sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 112 Tahun 2017 Tentang Pedoman Proses Perencanaan di Kementerian Perhubungan.

Pada aturan tersebut terdapat beberapa aspek dan pertimbangan yang harus ditinjau oleh perencana khususnya di bidang teknis, ekonomis, lingkungan dan politik.

"Penyusunan pedoman inspeksi mandiri aset fasilitas pelabuhan tersebut merupakan bentuk arahan Dirjen Hubla perihal penguatan NSPK untuk meningkatkan kesadaran bagi penyelenggara pelabuhan terhadap kondisi aset fasilitas pelabuhan di wilayah masing-masing," tutur Sandi.

Lebih lanjut, self assessment merupakan pedoman inspeksi mandiri yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan DED, alokasi anggaran maupun rujukan kebutuhan pengembangan kompetensi teknis di bidang perancangan dan pembangunan fasilitas pelabuhan.

Dalam pembangunan fasilitas pelabuhan, tentunya masih ditemukan beberapa tantangan. Oleh karena itu melalui Direktorat Kepelabuhanan juga menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Survei Investigasi Desain (SID) dan Detail Engineering Design (DED) serta Perancangan Teknis Fasilitas Pelabuhan.

Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi perbedaan dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan mendapatkan hasil yang optimal. "Bagi para perencana fasilitas pelabuhan, perlu adanya kesamaan pandangan dan satu tolak ukur yang diketahui bersama dalam membangun fasilitas pelabuhan," ucap Sandi.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan bahwa pemahaman dan kompetensi yang memadai dalam perencanaan fasilitas pelabuhan dan inspeksi sangat dibutuhkan agar terciptanya pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran.

Saksikan juga video: Kemenhub Minta STIP Kooperatif dengan Kepolisian di Kasus Taruna Tewas

[Gambas:Video 20detik]



(ily/kil)

Hide Ads