Kemenhub Bakal Inspeksi Truk Angkutan Barang Imbas Kecelakaan Tol Cipularang

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 13 Nov 2024 12:13 WIB
Tol Cipularang - Foto: Dian Firmansyah/detikJabar
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut menyikapi insiden kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin menilai perlunya langkah tindak lanjut untuk menyikapi peristiwa tersebut, termasuk melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang. Dia menerangkan pihaknya akan menggandeng kepolisian serta Dishub untuk melakukan inspeksi pada truk angkutan barang di beberapa lokasi.

"Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Risyapudin dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, pihaknya akan melakukan sidak terhadap fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek. Dia juga akan mengumpulkan seluruh pengusaha angkutan barang dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Kita akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang," ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," jelas Risyapudin.

Berkaitan dengan hal ini, dia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Risyapudin.

Simak juga video: Jalani Tugas Utsus, Raffi Ahmad Bakal Temui Kemenpar-Kemenhub Besok






(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork