Kementerian ATR/BPN Catat Ada 48.000 Konflik Tanah, 79% Diklaim Tuntas

Kementerian ATR/BPN Catat Ada 48.000 Konflik Tanah, 79% Diklaim Tuntas

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 14 Nov 2024 13:41 WIB
Nusron Wahid dan Iftitah Sulaiman Suryanagara
Foto: dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah membukukan sebanyak 48.000 kasus mafia tanah. Dari jumlah tersebut, yang sudah dituntaskan hingga 2024 ini ada sebanyak 79% kasus.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari kasus yang dituntaskan tersebut, beberapa di antaranya ada yang tuntas di pengadilan dan ada yang di mediasi. Namun Nusron tidak merincikan periode pencatatan 48.000 kasus ini.

"Kalau total masalah itu 48.000. Tapi, secara umum ya, jumlanya aku nggak hapal, 79% (kasus) itu selesai," kata Nusron, ditemui usai Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya lebih lanjut terkait dengan nilai kerugian imbas konflik pertanahan ini, Nusron juga belum dapat merincikannya. Ia juga belum dapat merincikan berapa hektarnya jumlah yang diselamatkan.

"Kami belum bisa cek identifikasinya, berapa hektarnya jumlah yang diselamatkan, berapa nilai ekonominya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nusron mengatakan, setiap dalam permasalahan tanah, termasuk mafia tanah, setidaknya ada kontribusi 60% dari pihak internal ATR/BPN. Menurutnya, hal ini lantaran konflik pertanahan dimulai dari sektifikat.

"Yang tanda tangan sektifikat siapa? Rata-rata kan orang internal. Berarti kan kalau sampai masih ada konflik kan dipastikan dokumen nggak lengkap, nggak hati-hati, atau kemudian nggak mempertimbangkan tentang risk management, mungkin risikonya kayak apa ke depan. Berarti kan tidak bisa jadi," kata Nusron.

"60% itu dokumennya tidak compliant, tidak prudent, dan tidak berbasis pada manajemen risiko," sambungnya.

Dalam paparannya saat Rakor, Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

"Kalau itu menyangkut aparatur negara dan kalau itu menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH (aparat penegak hukum) tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan perlindungan terhadap aset-aset negara atau Barang Milik Negara (BMN), baik aset kepolisian maupun aset pemerintahan. Sebab, pihaknya telah mencatat banyak BMN yang beralih kepemilikannya menjadi miliknya korporasi akibat ulah sejumlah oknum.

"Kami tidak yakin kalau itu semua (alih milik aset) bisa berhasil kalau tidak ada kolaborasi, kalau bahasa kasarnya kongkalikong antara pihak internal oknum BPN, juga internal instansi yang lain, termasuk juga internal, mohon maaf, pihak-pihak yang terkait seperti lembaga peradilan dan sebagainya," ujar Nusron.

"Mohon kalau bisa ini menjadi konsensus yang serius dan perhatian yang serius, jangan sampai aset-aset negara ini berkurang, apalagi diserobot oleh pihak-pihak yang lain. Ini yang harus kita amankan," sambungnya.

Simak juga Video: Menteri ATR/BPN-Kapolri Sepakat Zero Toleransi untuk Mafia Tanah

[Gambas:Video 20detik]



(shc/rrd)

Hide Ads