Daerah Khusus Jakarta Baru Terjadi Setelah Prabowo Teken Perpres

Daerah Khusus Jakarta Baru Terjadi Setelah Prabowo Teken Perpres

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 19 Nov 2024 13:31 WIB
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang hari ini. Lantas kapan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN)?

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemindahan ibu kota menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota. Dia pun menyebut UU DKJ berlaku usai Keppres tersebut diterbitkan.

"Di UU itu udah jelas menyatakan UU tentang DKJ akan berlaku setelah Keppres menyangkut pemindahan ibu kota selesai di tandatangani. Jadi hari ini ibu kota masih tetap di Jakarta. Dan namanya juga tetap Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dia tidak bisa memastikan kapan Prabowo meneken Keppres tersebut. Dia hanya bilang pihaknya mengantisipasi melalui revisi RUU DKJ sebelumnya terkait penambahan nomenklatur. Dengan revisi tersebut, nantinya gubernur hasil Pilkada Jakarta 2024 akan disebut sebagai Gubernur DKJ dan DPRD-nya juga akan menjadi DPRD DKJ.

"Karena kemarin ada yahg kelewat nomenklaturnya terkait legislatif terkait dengan DPD, siapa tau besok atau lusa Presiden tandatangan (Keppres) kan harus antisipasi. Setelah Keppresnya ditandatangani, otomatis nomenklaturnya (berubah), pijakan hukumnya sudah ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads