Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

Pemerintah Bakal Sewa Lahan Milik Sultan Ground, Begini Skemanya

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 24 Des 2024 20:00 WIB
Ilustrasi proyek Yogyakarta-Solo
Ilustrasi - Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom
Jakarta -

Pemerintah akan melakukan sewa tanah Sultan Ground (SG) yang terdampak akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen. Adapun sebelumnya, Kepala Pertanahan Keraton Jogja GKR Mangkubumi menyampaikan penolakan Keraton Jogja untuk menyerahkan hak milik SG terdampak Tol Jogja-Bawen.

Meski begitu, Keraton Jogja mendukung pembangunan proyek jalan tol dan bersedia meminjamkan tanahnya untuk digunakan sebagai jalan tol dengan skema sewa. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana membayarkan sewa berdasarkan hasil konsultasi dan opini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai akhir konsesi. Seperti itu. Jadi sewanya dibayarkan sekalian dan itu hasil konsultasi dan opini BPKP," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Miftachul Munir, kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Munir menuturkan, skema yang akan dilakukan Kementerian PU menjadi bagian dari parameter investasi. Karenanya, ia menyebut pembayaran sewa tidak dilakukan tahunan.

"Karena sewa ini kan jadi parameter investasi yang tentunya juga membebani tarif. Jadi tidak nanti tiap berapa tahun sekali kita bayarkan, terus kemudian ada potensi menaikkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan akuisisi aset pemerintah, tutur Munir, pengelolaan lahan SG akan dilakukan dengan sistem sewa. Adapun biaya sewa ke depan akan dilimpahkan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Iya, BUJT. Nah kan semua pengeluarannya nanti kan kembalinya ke tarif. Nanti ujung-ujungnya menjadi beban pengguna," tutupnya.

Sebagai informasi, pada 2022 silam penggunaan lahan untuk jalan Tol Solo-Jogja dan Tol Bawean-Jogja sempat terkendala. Hal ini karena lahan jalan tol tersebut disebut-sebut merupakan bagian hak kepemilikan dari Sultan Ground (SG).

Dikutip dari detikJateng, kala itu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan tak akan melepaskan hak kepemilikan terhadap Sultan Ground (SG) yang akan digunakan untuk jalan tol di DIY.

Sultan mengungkapkan sikap Keraton terhadap pembangunan jalan tol sama seperti yang telah dilakukan selama ini. Keraton mempersilakan negara menggunakan tanah SG tanpa batas waktu, seperti selama ini dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) yang bangunannya berdiri di atas SG.

"Seperti Gadjah Mada (UGM) dan yang lain. Selama (tanah SG) masih dipakai ya silakan saja," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (18/4/2022).

(kil/kil)

Hide Ads