Menteri PU Beberkan Dampak PPN 12% ke Tarif Tol

Menteri PU Beberkan Dampak PPN 12% ke Tarif Tol

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2024 07:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2024). PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama kelompok usahanya dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya akan memberikan potongan tarif tol sebesar 10 persen untuk Jalan Tol Trans Jawa dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang dan jalur sebaliknya pada arus balik yang berlaku selama tiga hari yaitu arus mudik Natal pada (19/12), arus balik Natal pada (28/12) dan arus balik Tahun Baru pada 3 Januari 2025. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
Ilustrasi tol/Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025. Kondisi ini diperkirakan berpotensi mempengaruhi tarif tol di Indonesia.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menilai, ada risiko kenaikan tarif tol usai PPN naik menjadi 12% di tahun depan. Meski begitu, ia berupaya agar tarif tol tidak naik.

"Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12%)," kata Dody di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hingga saat ini belum ada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan yang menyinggung tentang kenaikan tarif tol imbas PPN 12%. Harapannya, hal ini ke depannya tidak akan berpengaruh signifikan.

Di sisi lain, sebagai regulator, menurutnya Kementerian PU harus berada di tengah-tengah antara kebutuhan masyarakat dan BUJT sendiri. Selaras dengan hal tersebut, lebih lanjut pihaknya akan melakukan kajian secara lebih mendalam terkait dampak kenaikan PPN itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya itu (PPN naik) nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja, bagaimana supaya naik. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Jadi kan nanti kita review sama-sama lah," ujarnya.

Sesuai dengan arahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini Kementerian PU juga tengah menggodok ketentuan baru untuk Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Dody menyebut, akan ada peningkatan kriteria SPM hingga perbaikan cara review.

Adapun berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004, BUJT boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. SPM sendiri menjadi komponen utama dalam pertimbangan izin kenaikan tarif.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Miftachul Munir juga tak menampik akan ada pengaruh PPN 12% terhadap tarif tol. Kendati begitu, ia menilai kenaikan PPN 12% tidak terlalu signifikan.

"Dia (PPN) tidak terlalu signifikan, cuma ya tergantung dari proyeknya. Yang paling dominan itu paling dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari konstruksi," kata Munir kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12).

Namun demikian, Munir menyebut isu kenaikan tarif tol akibat besaran PPN 12% belum menjadi fokus pembahasan. Meski akan berdampak, ia menyebut, Kementerian PU akan menyesuaikan biaya tarif tol ke depan.

Selain itu, menurutnya, kenaikan PPN 12% tidak akan signifikan terhadap biaya konstruksi. Hal ini juga dianggap berkaitan dengan investasi. Munir menuturkan, parameter investasi di sektor konstruksi jalan tol tidak sepenuhnya berkaitan dengan PPN.

(shc/acd)

Hide Ads