Tanah Sitaan Kejagung-BLBI Dibangun Rumah MBR, Begini Prosesnya

Tanah Sitaan Kejagung-BLBI Dibangun Rumah MBR, Begini Prosesnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Jan 2025 20:15 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Koordinasi Program 3 Juta Rumah di Menara 2 BTN
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait/Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait ingin menggunakan lahan sitaan dari berbagai kasus hukum untuk membangun perumahan rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan hari ini, Maruarar mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar lahan sitaan Kejaksaan Agung digunakan untuk membangun perumahan rakyat.

"Arahannya sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya," jelas Maruarar usai rapat terbatas, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, lahan tersebut akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kemudian dipindahkan ke Bank Tanah.

Dari situ pihaknya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.

ADVERTISEMENT

"Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," tegas Maruarar.

Yang jelas, Maruarar bilang, Prabowo mengarahkan agar tanah-tanah tadi bisa tetap dimiliki negara, namun peruntukannya bisa untuk rumah MBR.

"Beliau sudah menyampaikan arahan, bagaimana tanah-tanah itu tetap berada di lingkungan negara, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat. Kami akan menindaklanjuti dengan Menteri ATR," beber Maruarar.

Rumah rakyat yang dibangun akan digunakan untuk MBR yang berpenghasilan di bawah Rp 8 juta per bulan. Pihaknya juga akan menyiapkan skema khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan tak tetap.

"Ya, terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah dan juga untuk masyarakat yang tak bergaji tapi punya penghasilan," pungkas Maruarar.

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads