Menteri PU Buka Opsi Turunkan Tarif Tol yang Kualitasnya Buruk

Menteri PU Buka Opsi Turunkan Tarif Tol yang Kualitasnya Buruk

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 24 Jan 2025 15:19 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membuka opsi untuk menurunkan tarif tol yang memiliki Standar Pelayanan Minimum (SPM) jeblok alias buruk. Hal ini menindaklanjuti salah satu rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Kerja (Raker) akhir tahun lalu.

Dody mengatakan, tidak menutup kemungkinan opsi ini lahir di kemudian hari sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan SPM tol. Adapun saat ini, aturan tentang SPM jalan tol dibahas dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014.

"Semua opsi kita bicara lah (masih dipertimbangkan untuk kebijakan penurunan tarif tol)," kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut.

Dody mengatakan, perlu ada aturan baru apabila ke depan akan diterapkan kebijakan penurunan tarif tol tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum ada rencana untuk mengusulkan perubahan aturan. Ketimbang menerbitkan aturan baru, menurutnya, untuk saat ini pihaknya perlu memaksimalkan pemeriksaan SPM itu sendiri.

ADVERTISEMENT

"Mungkin cara kita me-review SPM itu mesti dibenerin. Jadi kita cek caranya dulu lah, kita pasti-pastikan SPM-nya bisa bagus, kita cek memang barangnya bagus. Cuma kadang-kadang kan tidak semua ruas jalan itu minta naik tarif, kan? Jadi kadang-kadang yang di sini yang rusak, ternyata yang minta naik yang di sini. Jadi nggak apple to apple gitu," ujarnya.

Di sisi lain, Dody mengatakan, rencana pembentukan kebijakan baru ini juga perlu mempertimbangkan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang telah disepakati bersama Badan Usaha Jalan Tol (BPJT). Ia juga menegaskan, Kementerian PU bekerja dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita lihat dulu yang ada sekarang kira-kira memadai nggak gitu (aturan). Sebenarnya bersumbernya ke PPJT dulu bunyinya apa. Kalau PPJT sudah cukup memadai, ya sudah. Nggak usah langsung ke situ," kata dia.

"Kalau belum, ya kita, jadi sebetulnya kalau itu (SPM) kan ada B2B-nya. Bisa manggil satu-satu, atau manggil bersama-sama lewat asosiasi jalan tol (ATI), kita bisa duduk ngobrol," sambungnya.

Tonton juga Video: Diskon Tarif Tol Untuk Antisipasi Kepadatan Arus Balik

[Gambas:Video 20detik]



(shc/ara)

Hide Ads