Rest Area Pertama di Tol JORR 2 Mau Dibangun, Bisa buat Charge Mobil Listrik

Rest Area Pertama di Tol JORR 2 Mau Dibangun, Bisa buat Charge Mobil Listrik

re - detikFinance
Kamis, 30 Jan 2025 17:05 WIB
Foto udara sejumlah kendaraan melintas di jalan Tol Cimanggis-Cibitung, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024). Jalan tol sepanjang 26,18 kilometer yang merupakan bagian dari Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 itu mulai dioperasikan dengan membebaskan tarif hingga akhir Juli 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku pemegang konsesi Jalan Tol Cimanggis-Cibitung akan membangun Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area di KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung. Rest area ini akan menjadi rest area pertama di jaringan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (JORR) sepanjang 112 KM.

Direktur Utama CCT Indar Barung mengatakan pembangunan rest area KM 63 ini merupakan mandat dari pemerintah. Dia mengatakan, keberadaan rest area tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan operasional.

"Pembangunan Rest Area KM 63 telah dimandatkan oleh pemerintah kepada kami dan diharapkan keberadaannya dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan operasional jalan tol secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) sehingga dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat pengguna jalan tol," ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menjelaskan rest area KM 63 akan dibangun di lahan yang sudah dibebaskan seluas masing-masing kurang lebih 6 hektar. Proyek tersebut akan dibangun di jalur A dan B KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

"Pembangunan dan pengelolaan rest area KM 63 nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan lelang terbuka yang mengedepankan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik," imbuh Indra.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, rest area tipe A ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas umum dan area komersial yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.

"CCT terus berupaya mendorong implementasi investasi yang berkelanjutan khususnya dalam pengusahaan Rest Area KM 63 agar sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjadi bagian dari Jalan Tol Hijau (Green Toll Road) di Indonesia. Untuk itu, pembangunan dan pengelolaan Rest Area KM 63 akan memperhatikan pemenuhan aspek pembangunan berkelanjutan seperti pemanfaatan bahan bangunan ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan, penyediaan stasiun pengisian daya kendaraan listrik (SPKLU), pengolahan limbah, dan penyediaan area terbuka hijau," jelas Indra.

(acd/acd)

Hide Ads