Anggaran PU Dipangkas Rp 81 T, Ini Sederet Proyek yang Terganggu

Anggaran PU Dipangkas Rp 81 T, Ini Sederet Proyek yang Terganggu

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2025 12:40 WIB
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terdampak pemangkasan anggaran 2025 sebesar Rp 81 triliun, dari pagu awal sebesar Rp 110,95 triliun. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, pihaknya terdampak pemangkasan hingga 80% dari total pagu anggaran awal Rp 110,95 triliun.

"80% berarti sekitar Rp 81 triliun, iya. Dari anggaran kan, dipangkas Rp 81 triliun," kata Diana kepada wartawan ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya pemangkasan anggaran ini, Diana mengakui bahwa sejumlah proyek pembangunan akan terganggu, termasuk proyek jalan hingga bendungan. Di situasi ini, pihaknya harus menentukan proyek-proyek apa yang memang diprioritaskan untuk dibangun.

"Tentunya terganggu. (Proyek apa saja) ya mungkin semuanya ya, tidak hanya jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Kita harus berbagi mana yang kita pilih untuk diprioritaskan karena yang harus jalan kan untuk yang HLN karena sudah komit, kemudian SBSN juga sudah komit juga, nah kalau yang itu tidak bisa diganggu," sambungnya.

Meski demikian, Diana memastikan pemotongan anggaran itu tidak termasuk belanja pegawai, khususnya untuk gaji. Selain itu, proyek-proyek yang berasal dari Hibah Luar Negeri (HLN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dipastikan tetap berjalan.

"Kalau yang lainnya operasional itu 50%, infrastruktur yang tinggal 24%," beber Diana.

Sebagaimana diketahui, Prabowo menargetkan penghematan belanja Rp 306,69 triliun. Efisiensi itu terdiri atas anggaran belanja di kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Surat Edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga. Di dalamnya terdapat 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat.

Daftar Belanja yang Dihemat:

1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Kegiatan seremonial: 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
4. Kajian dan analisis: 51,5%
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
9. Lisensi aplikasi: 21,6%
10. Jasa konsultan: 45,7%
11. Bantuan pemerintah: 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
13. Perjalanan dinas: 53,9%
14. Peralatan dan mesin: 28%
15. Infrastruktur: 34,3%
16. Belanja lainnya: 59,1%

(shc/ara)

Hide Ads