Perusahaan yang Pagari Laut Bekasi Klaim Lokasinya Dulu Empang

Perusahaan yang Pagari Laut Bekasi Klaim Lokasinya Dulu Empang

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 04 Feb 2025 13:39 WIB
Cek Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Disambut Demo Nelayan.
Foto: Andi Hidayat/detikcom
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid, menekankan, lokasi pemagaran di Bekasi adalah laut, bukan empang sebagaimana yang diklaim perusahaan pemilik pagar tersebut.

"Jangan akal-akalan, ini materialnya laut. Jangan mengatakan ini dulu empang, ini dulu apalah. Kalau itu dulu empang, ini faktanya laut. Sehingga ini kalau itu diempang masuk kategori tanah musnah," kata Nusron saat meninjau Pagar Laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025).

Nusron bahkan tak segan membawa kasus pagar laut ke pengadilan. Hal itu menjadi solusi terakhir jika PT Cikarang Listrindo (CL) dan PT. Mega Agung Nusantara (MAN) enggan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pesisir laut Bekasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang bersangkutan keberatan, kami akan datang ke pengadilan untuk minta penetapan supaya SKGB-nya dibatalkan oleh, ada perintah dari pengadilan, ketetapan pengadilan. Kemudian pengadilan memerintahkan kepada BPN Bekasi untuk membatalkan SHGB atas nama PT. CL dan PT. MAN," tegasnya.

Nusron mengatakan, kedua perusahaan tersebut menerbitkan SHGB di laut dalam kurun waktu 2013 hingga 2017. Setelah ia buka dokumen penerbitan SHGB, luas lahan laut yang dipagari diklaim sebagai empang.

ADVERTISEMENT

"Setelah kita buka di dokumen dulu, ngakunya ini empang. Setelah kita lihat dengan fakta mata terakhir, mata kita semua, kita mau semua ini, kita saksikan, ini bukan empang," tegasnya.

Sebelum pada tahap pengadilan, Nusron mengaku akan memanggil kedua perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, ia akan meminta PT CL dan PT MAN membatalkan SHGB secara sukarela.

"Saya panggil yang bersangkutan, lu batalin pengajukan pembatalan kepada BPN, karema tanah musnah. Sukarela. Kenapa? Karena tadi saya katakan, kami nggak bisa langsung membatalkan karena hak contrario aktus kami habis. Karena usianya di atas 5 tahun," tutupnya.

Adapun berikut rincian luas lahan Pagar Laut Bekasi yang milik PT CL dan PT MAN menurut temuan Kementerian ATR/BPN:

1. PT. Cikarang Listrindo 78 Bidang dengan Luas 90,159 ha. Aapun perusahaan ini memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 di luar garis pantai. Sementara di dalam garis pantai 21 Bidang dengan Luas 26.0954 Ha

2. PT. Mega Agung Nusantara 268 Bidang Luas 419.635 ha. Adapun perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantal 211 bidang dengan luas 346.382 Ha. Sementara di dalam garis pantai 57 bidang dengan luas 73,253 Ha.

(rrd/rrd)

Hide Ads