MNC Land Kaget KEK Lido Disegel Pemerintah, Sebut Tak Ada Peringatan

MNC Land Kaget KEK Lido Disegel Pemerintah, Sebut Tak Ada Peringatan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 07 Feb 2025 11:56 WIB
MNC Group diketahui tengah mengembangkan dua wilayah destinasi hiburan MNC Lido City dan MNC Bali Resort. Total nilai investasinya mencapai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,8 triliun (kurs Rp 14.000).
Ilustrasi KEK Lido/Foto: M Sholihin/detikcom
Jakarta -

PT MNC Land Lido buka suara terkait penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Perusahaan mengatakan pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun peringatan tertulis dalam segala bentuk sebelum penyegelan dilakukan KLH. Karena itu penyegelan ini diduga tidak dilakukan sesuai aturan yang ada.

"Bahwa sampai dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya," tulis manajemen perusahaan dalam keterangan resminya, Jumat (7/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," sambung perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga menyoroti bahwa papan pengumuman yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido tertulis "Area Ini Dalam Pengawasan", bukan "Area Ini Dalam Penyegelan". Namun KLH menyatakan menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido tersebut pada Kamis kemarin.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut terkait masalah sedimentasi atau pendangkalan danau Lido di Desa Watesjaya imbas aktivitas perusahaan seperti yang dituduhkan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi tersebut sudah terjadi sebelum perseroan mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.

"Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," terang perusahaan.

Selain itu Perusahaan juga menegaskan KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 sudah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pendangkalan itu. Lalu sudah tersedia juga saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tak mengalir ke Danau Lido, tidak seperti yang dituduhkan KLH.

"KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido," terang MNC Land Lido.

Sebagai informasi, sebelumnya KLH melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido. Penyegelan dilakukan karena tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menemukan sejumlah pelanggaran.

Dalam hal ini pihak KLH mengatakan salah satu pelanggarannya adalah aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads